Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

11 Jul 2026

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026
1 2 3 … 948 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Razia Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Daerah DianpratiwiDianpratiwi31 Agu 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang yang menjual rokok ilegal, Jum'at (30/8/2024)(Foto: Dian/etara.id).
Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang yang menjual rokok ilegal, Jum'at (30/8/2024)(Foto: Dian/etara.id).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sidoarjo – Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah pedagang di Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono, pada Jumat (30/8/2024) malam. Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Operasi yang dipimpin oleh Puguh Kariyanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). “Razia ini dilakukan setelah sebelumnya kami melakukan sosialisasi dan pengumpulan informasi dari masyarakat selama beberapa minggu terakhir,” ujar Puguh.

Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang yang menjual rokok ilegal, Jum’at (30/8/2024)(Foto: Dian/etara.id).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan empat titik penjualan rokok ilegal. Dua di antaranya berada di Kecamatan Taman dan dua lagi di Kecamatan Sukodono. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sekitar 30.100 batang rokok ilegal. “Di titik pertama, kami menemukan 3.200 batang rokok ilegal milik seorang pedagang bernama Siti Rohana, sedangkan di titik kedua kami menyita 21.240 batang. Di Kecamatan Sukodono, kami menyita 540 batang di daerah Legok dan 6.120 batang di Desa Sambung Rejo,” jelas Puguh.

Rokok ilegal yang disita kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai akan mendalami asal-usul rokok tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Selanjutnya, pemeriksaan dan pengembangan kasus ini menjadi ranah Bea Cukai,” tambah Puguh.

Di lokasi razia, seorang pedagang rokok ilegal, Nikmah, mengaku kaget dengan adanya operasi ini. “Saya baru sebulan berjualan rokok ini. Kaget ada razia, sebelumnya belum pernah ada. Saya jual rokok ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saya punya anak kecil. Saya kapok dan tidak akan jual lagi, lebih baik jadi ibu rumah tangga saja,” ujar Nikmah.

Petugas Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang turut serta dalam razia ini menegaskan bahwa operasi dilakukan pada malam hari karena banyak pedagang yang sengaja menjual rokok ilegal di waktu ini, menghindari jadwal kerja PNS di siang hari. “Operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan kerugian dari rokok ilegal,” jelasnya.

I Gusti Agung menambahkan, bahwa produksi rokok hanya boleh dilakukan oleh pabrik yang memiliki izin resmi. Bea Cukai bersama Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi secara masif untuk mengedukasi masyarakat terkait hal ini. “Rokok ilegal sangat merugikan negara dan juga penikmatnya, karena kandungan tembakaunya tidak terukur. Pelanggaran terhadap UU Cukai bisa dikenakan sanksi bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara,” pungkas I Gusti Agung.

Rokok-rokok ilegal yang disita akan diproses oleh Bea Cukai dalam waktu 30 hari dan selanjutnya dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Razia ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pedagang lainnya untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk yang legal dan terjamin keamanannya. (ADV).

Silakan Bekomentar
Kabar Sidoarjo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Parkir Sembarangan di Samarinda Terancam Sanksi

Pangdam VI/Mulawarman Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kutai Timur

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkini

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

AlawiAlawi11 Jul 2026 DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

10 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.