Berau — Rasa kecewa kembali dirasakan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) dan kuasa hukumnya dalam sidang kedua sengketa lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam sidang ini, yang membahas sengketa lahan di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pihak manajemen PT Berau Coal kembali tidak hadir. Meski demikian, PT Berau Coal hanya mengirimkan kuasa hukumnya sebagai perwakilan.
Sidang yang diadakan pada Rabu, 13 November 2024, tidak berhasil menemukan solusi. Karena ketidakhadiran manajemen PT Berau Coal, pihak pengadilan memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 26 November 2024. Hal ini mengecewakan pihak Kelompok Tani UBM yang menilai bahwa kehadiran perwakilan manajemen penting agar dialog dapat berjalan secara langsung.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., kuasa hukum Kelompok Tani UBM, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran manajemen PT Berau Coal. “Pihak tergugat seharusnya menghadirkan perwakilan yang dapat membuat keputusan langsung. Ini penting untuk menemukan solusi bersama antara pihak yang bersengketa,” ujarnya. Badrul menambahkan bahwa pihaknya selalu hadir di setiap persidangan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Badrul, yang diharapkan hadir dalam sidang adalah para pemangku jabatan utama di PT Berau Coal, seperti project director atau presiden direktur. “Kami sudah menghadirkan ketua kelompok tani dan anggota kami di setiap sidang sebagai wujud komitmen kami terhadap proses ini,” jelasnya.
Ancaman Penutupan Tambang
Menanggapi ketidakhadiran manajemen PT Berau Coal, Koordinator Lapangan Kelompok Tani UBM, M. Rafik, menyampaikan bahwa mereka merencanakan aksi lebih lanjut di lapangan. Rencananya, mereka akan melakukan penutupan lokasi tambang batubara yang dikelola oleh PT Berau Coal di lahan yang tengah disengketakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan tekanan agar perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
M. Rafik menegaskan bahwa masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat akan turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat di lahan sengketa tersebut. “Kami akan memastikan tidak ada aktivitas di lahan ini sampai ada keputusan dari pengadilan. Kami harap PT Berau Coal menghormati proses ini,” katanya.
Dalam pernyataannya, Rafik juga menyampaikan agar PT Berau Coal menghentikan segala bentuk aktivitas di lahan yang dipermasalahkan ini sampai ada keputusan final dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ia menegaskan bahwa, apabila pengadilan memenangkan pihak perusahaan, masyarakat akan menerima keputusan tersebut. Namun, jika masyarakat yang dimenangkan, PT Berau Coal harus meninggalkan lahan tersebut.
“Mari kita tunggu hasil dari pengadilan. Jika perusahaan menang, kami persilakan mereka melanjutkan. Tapi, jika masyarakat menang, perusahaan harus angkat kaki dari lahan kami. Kami hanya ingin lahan kami tidak terus rusak,” tegasnya.
Rafik juga menyebutkan bahwa pihaknya siap mengerahkan ribuan orang untuk melakukan aksi ini jika diperlukan. “Insya Allah, jumlah pastinya akan kami data nanti, tapi kami siap mengerahkan ribuan orang ke lokasi jika perlu,” ujarnya.
Proses Hukum yang Berlarut-larut
Kasus sengketa lahan ini telah lama menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Berau. Kelompok Tani UBM yang mengklaim hak atas lahan tersebut merasa bahwa aktivitas tambang PT Berau Coal merugikan mereka. Mereka berharap agar perusahaan dapat menghentikan kegiatan tambang di lahan sengketa sampai ada keputusan yang sah dari pengadilan.
Ketidakhadiran PT Berau Coal dalam sidang kedua ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat setempat. Mereka merasa bahwa absennya perwakilan perusahaan adalah bentuk ketidakpedulian terhadap masyarakat kecil yang hanya ingin mempertahankan hak atas tanah mereka.
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjadwalkan sidang ketiga pada 26 November 2024. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan yang adil bagi kedua pihak.
