Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pemkab Kutim Perkuat Layanan RT Lewat Bantuan Motor

18 Mei 2026

DP2KB Kutim Gencarkan Edukasi Gizi Cegah Stunting

18 Mei 2026

Sirnas C Bupati Open 2026 Tuntas, Kutim Fokus Pembinaan Atlet Lokal

17 Mei 2026
1 2 3 … 923 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Petani Dikhianati, PT Berau Coal Absen di Sidang Kedua Sengketa Lahan

Hukum AlwiAlwi14 Nov 2024574
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelompok Tani UBM Kecewa, Sidang sengketa lahan di Desa Tumbit Melayu, Teluk Bayur, Berau kembali tidak dihadiri oleh manajemen PT Berau Coal, Rabu (13/11/2024).
Kelompok Tani UBM Kecewa, Sidang sengketa lahan di Desa Tumbit Melayu, Teluk Bayur, Berau kembali tidak dihadiri oleh manajemen PT Berau Coal, Rabu (13/11/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau — Rasa kecewa kembali dirasakan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) dan kuasa hukumnya dalam sidang kedua sengketa lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam sidang ini, yang membahas sengketa lahan di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pihak manajemen PT Berau Coal kembali tidak hadir. Meski demikian, PT Berau Coal hanya mengirimkan kuasa hukumnya sebagai perwakilan.

Sidang yang diadakan pada Rabu, 13 November 2024, tidak berhasil menemukan solusi. Karena ketidakhadiran manajemen PT Berau Coal, pihak pengadilan memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 26 November 2024. Hal ini mengecewakan pihak Kelompok Tani UBM yang menilai bahwa kehadiran perwakilan manajemen penting agar dialog dapat berjalan secara langsung.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., kuasa hukum Kelompok Tani UBM, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran manajemen PT Berau Coal. “Pihak tergugat seharusnya menghadirkan perwakilan yang dapat membuat keputusan langsung. Ini penting untuk menemukan solusi bersama antara pihak yang bersengketa,” ujarnya. Badrul menambahkan bahwa pihaknya selalu hadir di setiap persidangan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Badrul, yang diharapkan hadir dalam sidang adalah para pemangku jabatan utama di PT Berau Coal, seperti project director atau presiden direktur. “Kami sudah menghadirkan ketua kelompok tani dan anggota kami di setiap sidang sebagai wujud komitmen kami terhadap proses ini,” jelasnya.

Ancaman Penutupan Tambang

Menanggapi ketidakhadiran manajemen PT Berau Coal, Koordinator Lapangan Kelompok Tani UBM, M. Rafik, menyampaikan bahwa mereka merencanakan aksi lebih lanjut di lapangan. Rencananya, mereka akan melakukan penutupan lokasi tambang batubara yang dikelola oleh PT Berau Coal di lahan yang tengah disengketakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan tekanan agar perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

M. Rafik menegaskan bahwa masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat akan turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat di lahan sengketa tersebut. “Kami akan memastikan tidak ada aktivitas di lahan ini sampai ada keputusan dari pengadilan. Kami harap PT Berau Coal menghormati proses ini,” katanya.

Dalam pernyataannya, Rafik juga menyampaikan agar PT Berau Coal menghentikan segala bentuk aktivitas di lahan yang dipermasalahkan ini sampai ada keputusan final dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ia menegaskan bahwa, apabila pengadilan memenangkan pihak perusahaan, masyarakat akan menerima keputusan tersebut. Namun, jika masyarakat yang dimenangkan, PT Berau Coal harus meninggalkan lahan tersebut.

“Mari kita tunggu hasil dari pengadilan. Jika perusahaan menang, kami persilakan mereka melanjutkan. Tapi, jika masyarakat menang, perusahaan harus angkat kaki dari lahan kami. Kami hanya ingin lahan kami tidak terus rusak,” tegasnya.

Rafik juga menyebutkan bahwa pihaknya siap mengerahkan ribuan orang untuk melakukan aksi ini jika diperlukan. “Insya Allah, jumlah pastinya akan kami data nanti, tapi kami siap mengerahkan ribuan orang ke lokasi jika perlu,” ujarnya.

Proses Hukum yang Berlarut-larut

Kasus sengketa lahan ini telah lama menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Berau. Kelompok Tani UBM yang mengklaim hak atas lahan tersebut merasa bahwa aktivitas tambang PT Berau Coal merugikan mereka. Mereka berharap agar perusahaan dapat menghentikan kegiatan tambang di lahan sengketa sampai ada keputusan yang sah dari pengadilan.

Ketidakhadiran PT Berau Coal dalam sidang kedua ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat setempat. Mereka merasa bahwa absennya perwakilan perusahaan adalah bentuk ketidakpedulian terhadap masyarakat kecil yang hanya ingin mempertahankan hak atas tanah mereka.

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjadwalkan sidang ketiga pada 26 November 2024. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan yang adil bagi kedua pihak.

Silakan Bekomentar
POktan UBM PT Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komnas PA Jatim Kritik Keras Dapur MBG Mojokerto Berhenti Operasi

Kapolres Kutim Ingatkan Orang Tua, Anak Harus Dijaga dengan Cinta

Penyidikan Dugaan Korupsi RPU Kutim, Sekda dan Kepala BPKAD Klarifikasi

Berita Terkini

Pemkab Kutim Perkuat Layanan RT Lewat Bantuan Motor

Ajeng NadyaAjeng Nadya18 Mei 2026 Pemkab Kutim

DP2KB Kutim Gencarkan Edukasi Gizi Cegah Stunting

18 Mei 2026

Sirnas C Bupati Open 2026 Tuntas, Kutim Fokus Pembinaan Atlet Lokal

17 Mei 2026

KDMP Desa Singa Gembara Diresmikan, Siap Dorong Ekonomi Lokal

16 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.