Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Seno Aji Gaungkan Pendidikan Gratis di Reuni ALJIRO

22 Agu 2026

Arif Kurniawan Minta Karhutla di Samarinda Tak Dianggap Musiman, Minta Ditindak Tegas

22 Agu 2026

Kekeringan Melanda, Arif Kurniawan Dorong Salat Istisqa

21 Agu 2026
1 2 3 … 965 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kutim Tegas: Pemekaran Kampung Sidrap Sah dan Sudah Sesuai Aturan

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya23 Mei 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman saat melaksanakan kunjungan kerja ke desa persiapan Matra Jaya (dusun Sidrap)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Di tengah riuhnya polemik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten Kutim menyatakan bahwa pemekaran Kampung Sidrap telah melalui prosedur sah dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rencana tersebut memicu respons tajam dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mempertanyakan legitimasi langkah tersebut dan menyarankan Bupati Kutim untuk “belajar aturan pemerintahan.”

Namun kritik itu dibalas tegas oleh Pemkab Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Setkab, Januar Bayu Irawan. Ia menjelaskan bahwa upaya menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif bukan tindakan tiba-tiba, melainkan hasil dari proses sejak 2017, ketika Kutim mengajukan pemekaran Desa Mata Jaya dari wilayah Desa Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan.

“Ini bukan langkah sepihak. Sudah ada dasar strategis dan hukum yang kuat,” ungkap Januar, Selasa (20/5/2025). Ia menyebut empat alasan utama pemekaran, mulai dari percepatan pembangunan hingga efisiensi layanan pemerintahan.

Pernyataan itu menanggapi tudingan Agus Haris yang menyebut Kutim baru serius mengurusi wilayah tersebut setelah belasan tahun diklaim sebagai miliknya. Wakil Wali Kota Bontang itu bahkan menyebut langkah Kutim melanggar karena sedang berlangsung uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Reaksi itu berlebihan. Kami justru sejak awal mengikuti prosedur dan menghormati putusan MK,” kata Januar, menegaskan bahwa Kutim siap menjalani proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Kaltim sebagaimana diperintahkan oleh MK melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa Kampung Sidrap jelas berada dalam wilayah Kutai Timur sesuai UU No. 47 Tahun 1999 dan Permendagri No. 25 Tahun 2005. Ia menampik klaim adanya sengketa batas dengan Bontang.

“Yang terjadi bukan sengketa, tapi Bontang ingin mengambil wilayah yang bukan haknya,” ujarnya di Gedung DPRD Kutim.

Bupati juga memastikan pelayanan publik di Kampung Sidrap tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah saat ini tengah melakukan inventarisasi data warga sebagai bagian dari persiapan administratif menuju pemekaran desa.

“Kalau ada warga Bontang yang tinggal di Sidrap, silakan. Tapi wilayahnya milik Kutim,” pungkas Ardiansyah.

Putusan sela MK memberi waktu tiga bulan bagi Gubernur Kaltim untuk memediasi Kutim, Bontang, dan Kutai Kartanegara. Pemkab Kutim menegaskan siap berkoordinasi, namun menolak menghentikan proses pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yang mereka anggap sah.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Suplai SPAM Maloy Pulihkan Air Sangkulirang-Kaliorang

Sulisman: PT Bagong Sepakati Lima Poin dengan Serikat Pekerja

Swargabara Merdeka Fest 2026 Jadi Etalase UMKM Lokal

Berita Terkini

Seno Aji Gaungkan Pendidikan Gratis di Reuni ALJIRO

Ajeng NadyaAjeng Nadya22 Agu 2026 Pemprov Kaltim

Arif Kurniawan Minta Karhutla di Samarinda Tak Dianggap Musiman, Minta Ditindak Tegas

22 Agu 2026

Kekeringan Melanda, Arif Kurniawan Dorong Salat Istisqa

21 Agu 2026

Suplai SPAM Maloy Pulihkan Air Sangkulirang-Kaliorang

20 Agu 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.