Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Disdik Kutim Pastikan Tak Ada Siswa Kebingungan Saat SPMB

27 Jun 2026

Jelang Porprov VIII, Rahman Ingatkan Cabor Tak Larut dalam Politik KONI

27 Jun 2026

Pemangkasan RKAB Batu Bara Dinilai Ancam Fiskal Kutim dan Ribuan Lapangan Kerja

26 Jun 2026
1 2 3 … 944 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi: Mantan Kadis ESDM Diperiksa Terkait Izin PT Sendawar Jaya

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya19 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Langkah tegas dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Saksi yang diperiksa adalah CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengajuan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya atas nama dugaan IT.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara tersebut. Langkah ini menunjukkan kepedulian Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Perkara ini telah menarik perhatian publik sejak awal penyelidikan, mengingat keterlibatan perusahaan tambang besar dan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hukum dan memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mendalam terkait perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Kejaksaan Agung terus mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

“Kami memeriksa saksi CB selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.

Sumedana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumadena.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan IT sebagai tersangka dalam perkara ini. IT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

IT juga diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan Bekomentar
Berita kejaksaan Kejagung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Parkir Sembarangan di Samarinda Terancam Sanksi

Pangdam VI/Mulawarman Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kutai Timur

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkini

Disdik Kutim Pastikan Tak Ada Siswa Kebingungan Saat SPMB

Ajeng NadyaAjeng Nadya27 Jun 2026 Pemkab Kutim

Jelang Porprov VIII, Rahman Ingatkan Cabor Tak Larut dalam Politik KONI

27 Jun 2026

Pemangkasan RKAB Batu Bara Dinilai Ancam Fiskal Kutim dan Ribuan Lapangan Kerja

26 Jun 2026

Komnas PA Jatim Minta Evaluasi Total Program MBG Selama Libur Sekolah

25 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.