Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

10 Jul 2026
1 2 3 … 947 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kasmidi-Kinsu Resmi Daftar, KPU Kutim Pastikan Proses Sesuai Aturan

Politik Lutfi RahmaLutfi Rahma28 Agu 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPU Kutim Menerima pendaftaran Pasangan Kamidi Bulang dan Lulu Kinsu, Rabu (28/8/2024).
KPU Kutim Menerima pendaftaran Pasangan Kamidi Bulang dan Lulu Kinsu, Rabu (28/8/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur dalam Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran pasangan ini dilakukan pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024), dan menjadi momen penting dalam persaingan politik di daerah tersebut.

Rombongan Kasmidi-Kinsu, yang didampingi oleh pimpinan partai politik pengusul, tiba di Kantor KPU Kutai Timur sekitar pukul 14.58 WITA. Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, bersama para komisioner lainnya seperti Hasan Basri, Budi Wibowo, Indra, dan Abdul Manab, menerima langsung pendaftaran pasangan ini. Proses pendaftaran juga diawasi ketat oleh sejumlah staf dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap prosedur.

Setelah menerima berkas pendaftaran dan syarat pencalonan, KPU Kutai Timur menyerahkan dokumen tersebut ke tim help desk untuk diperiksa kelengkapannya. Proses pemeriksaan dokumen dilakukan dengan seksama dan dinyatakan lengkap. Ketua KPU, Siti Akhlis Muafin, membacakan Model Tanda Terima-KWK yang menandakan bahwa pendaftaran telah diterima secara resmi.

Siti Akhlis juga mengungkapkan jumlah akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024 dari delapan partai pengusul pasangan Kasmidi-Kinsu, yang mencapai total 131.361 suara. Partai-partai pengusul tersebut terdiri dari Partai Nasdem (26.271 suara), PAN (9.981 suara), PKB (9.370 suara), Partai Golkar (36.460 suara), PPP (28.166 suara), PDI Perjuangan (15.164 suara), Partai Buruh (532 suara), dan Partai Gelora (5.417 suara).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya meneliti semua berkas bakal calon dengan teliti. Proses verifikasi melibatkan pencocokan dokumen fisik dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kami harus memastikan bahwa dokumen calon dan dokumen pencalonan semuanya sesuai. Proses ini memerlukan waktu, mengingat jumlah berkas yang harus diverifikasi mencapai 21,” ujar Hasan.

Hasan juga menjelaskan bahwa setelah pendaftaran ini, tahapan selanjutnya adalah verifikasi. Hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada bakal calon, dan jika ditemukan dokumen yang perlu diperbaiki, akan ada tahapan perbaikan yang disediakan. “Kami juga akan melakukan konfirmasi dengan instansi terkait jika diperlukan, seperti untuk memastikan keaslian ijazah,” tambahnya.

Perubahan penting juga berlaku dalam peraturan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024, yang membatalkan ketentuan batas minimal usia calon kepala daerah. MA memutuskan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

Berita Terkini

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

AlawiAlawi11 Jul 2026 DPRD Kota Samarinda

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

10 Jul 2026

Markaca Kawal Hibah TPU Loa Bakung, Warga Sudah Menunggu Belasan Tahun

10 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.