Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

5 Okt 2026

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026
1 2 3 … 982 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Joha Fajal Minta Kebijakan Pajak UMKM Dikaji Ulang

Anggota DPRD Samarinda mengingatkan agar regulasi perpajakan tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil.
DPRD Kota Samarinda AlawiAlawi9 Jun 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal (dok.etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – “Jangan sampai bibit yang baru tumbuh justru layu sebelum berkembang.” Ungkapan itu menggambarkan kekhawatiran yang muncul di tengah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyusul berlakunya kebijakan perpajakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha yang masih berjuang mempertahankan bisnisnya di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah tetap menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun. Namun, fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas biasa, serta badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak UMKM. Adapun pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun masih memperoleh pembebasan pajak atau tarif nol persen.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang baru merintis maupun sedang mengembangkan usahanya. Menurut dia, banyak pelaku UMKM selama ini berjuang secara mandiri, mulai dari mencari modal hingga mengurus berbagai persyaratan perizinan yang tidak mudah.

“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” kata Joha saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya kembali normal. Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” tambahnya.

Politikus Partai NasDem tersebut menilai terdapat perbedaan mendasar antara kapasitas usaha kecil dengan perusahaan besar. Oleh sebab itu, penyusunan kebijakan fiskal seharusnya memberikan ruang perlindungan dan dukungan bagi sektor UMKM yang masih rentan terhadap berbagai tekanan ekonomi.

“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.

Joha berharap pemerintah pusat dapat kembali meninjau pelaksanaan PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan melibatkan pelaku UMKM serta pemerintah daerah dalam proses pembahasannya. Menurutnya, kebijakan yang disusun secara partisipatif akan lebih mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” demikian Joha.

Masukan dari berbagai pihak terhadap kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah, sehingga keberlangsungan usaha kecil tetap terjaga dan mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (ADV)

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

Arif Kurniawan: Pancasila Perekat Keberagaman Bangsa

H. Arif Kurniawan Dorong GK Samarinda Cetak Pemimpin Muda

Berita Terkini

HUT TNI, Arif Kurniawan: Pengabdian TNI adalah Cinta untuk Indonesia

AlawiAlawi5 Okt 2026 DPRD Kota Samarinda

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026

Diwisuda Bersama 247 Lulusan STIE Nusantara, Weni Berharap Ilmunya Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.