Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline, Perjuangkan Hak PT Parahita Intiraya

20 Okt 2026

Bapemperda DPRD Samarinda Tuntaskan Finalisasi Raperda Kebakaran

20 Okt 2026

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026
1 2 3 … 997 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

    19 Okt 2026

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Telah Rampung, Administrasi Hibah Lahan Masih Menggantung

DPRD Kota Samarinda AlawiAlawi16 Okt 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RDP Komisi I DPRD Samarinda perihal pengaduan permohonan tindak lanjut permasalahan tanah yang diduga ada pembayaran kompensasi atau hibah yang belum terselesaikan di sepanjanv Jalan Tembusan Sambutan – Merdeka, Jumat 16/10/2026
RDP Komisi I DPRD Samarinda perihal pengaduan permohonan tindak lanjut permasalahan tanah yang diduga ada pembayaran kompensasi atau hibah yang belum terselesaikan di sepanjanv Jalan Tembusan Sambutan – Merdeka, Jumat (16/10/2026)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMARINDA – Pembangunan jalan tembusan Sambutan–Merdeka di Samarinda telah rampung dan diresmikan, tetapi administrasi hibah lahan yang digunakan untuk proyek tersebut masih belum tuntas. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah maupun pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pengaduan warga terkait penggunaan lahan untuk pembangunan jalan pada 2023, Jumat (16/10/2026).

Menurut Samri, sebagian warga bersedia menyerahkan tanahnya melalui hibah secara sukarela. Namun, proses administrasi hibah tersebut belum seluruhnya selesai. Di sisi lain, terdapat pula pemilik lahan yang meminta kompensasi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan.

Ia menilai status lahan dan persetujuan pemilik seharusnya dipastikan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Dengan begitu, pembangunan tidak meninggalkan persoalan pertanahan setelah infrastruktur selesai dikerjakan.

“Seharusnya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan. Ini kelihatannya, ah sudah kerjakan saja, kalau ada masalah baru kita selesaikan,” tegas Samri.

Ia mengingatkan bahwa persetujuan sebagian pemilik tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh lahan terdampak telah beres. Setiap bidang tanah perlu memiliki kejelasan status, termasuk apakah diserahkan melalui hibah atau harus diselesaikan melalui pembayaran kompensasi.

Menurut Samri, administrasi hibah yang dibiarkan menggantung dapat memunculkan persoalan di kemudian hari. Risiko tersebut semakin besar apabila pemilik tanah meninggal dunia dan kepemilikannya beralih kepada ahli waris, sementara dokumen penyerahan lahan belum tuntas.

Selain dokumen hibah, DPRD menyoroti pemecahan sertifikat tanah warga yang sebagian lahannya telah digunakan untuk jalan. Proses tersebut diperlukan untuk memperjelas batas dan luas tanah yang masih menjadi hak pemilik.

Jika pemecahan sertifikat tidak segera dilakukan, warga berpotensi tetap menanggung kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang secara fisik telah menjadi fasilitas umum.

“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian,” tutur Samri.

Dalam persoalan ini, kepastian administrasi dinilai penting bagi kedua belah pihak. Warga membutuhkan kejelasan mengenai hak atas tanah yang masih mereka miliki, sedangkan pemerintah memerlukan dokumen yang memastikan status lahan yang digunakan sebagai fasilitas umum.

Komisi I DPRD Samarinda telah merekomendasikan agar administrasi hibah dituntaskan. DPRD juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perencanaan proyek, termasuk luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tembusan Sambutan–Merdeka.

Samri menekankan, penyelesaian administrasi tidak semestinya diabaikan hanya karena jalan telah selesai dibangun. Kejelasan dokumen dan status tanah diperlukan untuk mencegah persoalan yang berlarut-larut serta melindungi hak pemilik lahan dan kepastian aset pemerintah. (ADV/DPRD/Samarinda)

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Deni Hakim Anwar Minta Pembangunan RSUD AMS II Tak Abaikan Fungsi Resapan Air

Deni Ingatkan Pembangunan Drainase Samarinda Jangan Berakhir Tanpa Saluran Pembuangan

Genangan Banjir Samarinda Disebut Kini Lebih Cepat Surut, Deni Minta Penanganan Diperkuat

Berita Terkini

Jaka Prima Kawal Gugatan Rp6,4 Miliar terhadap PT Rexline, Perjuangkan Hak PT Parahita Intiraya

DianpratiwiDianpratiwi20 Okt 2026 Hukum

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026

Deni Hakim Anwar Minta Pembangunan RSUD AMS II Tak Abaikan Fungsi Resapan Air

19 Okt 2026

Deni Ingatkan Pembangunan Drainase Samarinda Jangan Berakhir Tanpa Saluran Pembuangan

18 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.