SAMARINDA – Pembangunan jalan tembusan Sambutan–Merdeka di Samarinda telah rampung dan diresmikan, tetapi administrasi hibah lahan yang digunakan untuk proyek tersebut masih belum tuntas. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah maupun pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pengaduan warga terkait penggunaan lahan untuk pembangunan jalan pada 2023, Jumat (16/10/2026).
Menurut Samri, sebagian warga bersedia menyerahkan tanahnya melalui hibah secara sukarela. Namun, proses administrasi hibah tersebut belum seluruhnya selesai. Di sisi lain, terdapat pula pemilik lahan yang meminta kompensasi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Ia menilai status lahan dan persetujuan pemilik seharusnya dipastikan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Dengan begitu, pembangunan tidak meninggalkan persoalan pertanahan setelah infrastruktur selesai dikerjakan.
“Seharusnya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan. Ini kelihatannya, ah sudah kerjakan saja, kalau ada masalah baru kita selesaikan,” tegas Samri.
Ia mengingatkan bahwa persetujuan sebagian pemilik tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh lahan terdampak telah beres. Setiap bidang tanah perlu memiliki kejelasan status, termasuk apakah diserahkan melalui hibah atau harus diselesaikan melalui pembayaran kompensasi.
Menurut Samri, administrasi hibah yang dibiarkan menggantung dapat memunculkan persoalan di kemudian hari. Risiko tersebut semakin besar apabila pemilik tanah meninggal dunia dan kepemilikannya beralih kepada ahli waris, sementara dokumen penyerahan lahan belum tuntas.
Selain dokumen hibah, DPRD menyoroti pemecahan sertifikat tanah warga yang sebagian lahannya telah digunakan untuk jalan. Proses tersebut diperlukan untuk memperjelas batas dan luas tanah yang masih menjadi hak pemilik.
Jika pemecahan sertifikat tidak segera dilakukan, warga berpotensi tetap menanggung kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang secara fisik telah menjadi fasilitas umum.
“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian,” tutur Samri.
Dalam persoalan ini, kepastian administrasi dinilai penting bagi kedua belah pihak. Warga membutuhkan kejelasan mengenai hak atas tanah yang masih mereka miliki, sedangkan pemerintah memerlukan dokumen yang memastikan status lahan yang digunakan sebagai fasilitas umum.
Komisi I DPRD Samarinda telah merekomendasikan agar administrasi hibah dituntaskan. DPRD juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perencanaan proyek, termasuk luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tembusan Sambutan–Merdeka.
Samri menekankan, penyelesaian administrasi tidak semestinya diabaikan hanya karena jalan telah selesai dibangun. Kejelasan dokumen dan status tanah diperlukan untuk mencegah persoalan yang berlarut-larut serta melindungi hak pemilik lahan dan kepastian aset pemerintah. (ADV/DPRD/Samarinda)
