Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pemkab Kutim Perkuat Layanan RT Lewat Bantuan Motor

18 Mei 2026

DP2KB Kutim Gencarkan Edukasi Gizi Cegah Stunting

18 Mei 2026

Sirnas C Bupati Open 2026 Tuntas, Kutim Fokus Pembinaan Atlet Lokal

17 Mei 2026
1 2 3 … 923 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

HEH Diduga Melakukan Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

Dalam Media Sosialnya HEH Mengatakan Bahwa Muhammadiyah Adalah Sekte dan Rafidho
Nasional MundzirMundzir2 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Padang – Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum asal Pakayumbuh berinisial HEH, kini diambil alih oleh Polda Sumatera Barat, Ujaran kebencian tersebut diduga ditujukan kepada organisai kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/5/2023) mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Menurut Dwi, sebagaimana diberitakan Antara sejauh ini polisi masih berupaya agar kedua pihak mengambil jalan damai agar kasus tersebut tidak meluas dan tidak terjadi permusuhan.

“Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi,” kata Dwi Sulistyawan.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Hafzan El Hadi Mudir (HEH), pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh.

Bakhtiar mengatakan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, katanya, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.

Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan tanpa kata Syiah, Rafidho itu berarti sesat menyesatkan, sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.

Ketiga, kata Bakhtiar, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya, di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan, sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.

Sementara itu, Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumatera Barat Miko Kamal mengatakan proses hukum harus berjalan meski ada sarana keadilan restoratif. Menurut Miko, apabila kasus tersebut diselesaikan tanpa persidangan, maka akan berbahaya dan rentan membuat persoalan itu terulang di kemudian hari.

“Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kami menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara barbar dan tidak beradab, sesuai arahan ketua umum PP Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis,” kata Miko.

Dia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan, namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti dan harus berdiskusi dengan Muhammdiyah terkait hal tersebut.

“Kami laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE,” ujar Miko.

Sebelumnya, ustaz HEH dalam statusnya media sosialnya mengunggah sebuah video dan menuliskan kalimat yang bernada ujaran kebencian.

“Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islamlah tanpa ormas,” tulis HEH.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar telah menggelar rapat pleno dan memutuskan dua hal. Pertama, dalam konteks ukhuwah islamiah, telah diberikan maaf kepada yang bersangkutan. Kedua, meski dimaafkan, proses hukum berdasarkan tetap berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
Kombes Pol. Dwi Sulistyawan Muhammadiyah Polda Sumatra Barat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

Kodim 0909 Kutim Torehkan Prestasi Nasional Kampung Pancasila

Berita Terkini

Pemkab Kutim Perkuat Layanan RT Lewat Bantuan Motor

Ajeng NadyaAjeng Nadya18 Mei 2026 Pemkab Kutim

DP2KB Kutim Gencarkan Edukasi Gizi Cegah Stunting

18 Mei 2026

Sirnas C Bupati Open 2026 Tuntas, Kutim Fokus Pembinaan Atlet Lokal

17 Mei 2026

KDMP Desa Singa Gembara Diresmikan, Siap Dorong Ekonomi Lokal

16 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.