Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

19 Okt 2026

Tak Boleh Ada Pembiaran! Jaka Prima Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Sidoarjo

17 Okt 2026

Pemkab Kutim Siapkan Lahan Pengganti TPA Batota, Mahyunadi Tegaskan Tak Terlibat Pembebasan Lahan

14 Okt 2026
1 2 3 … 992 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

    19 Okt 2026

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Disabilitas Belum Terima Bansos, Administrasi Kependudukan Perlu Dibenahi

DPRD Kota Samarinda AlawiAlawi4 Okt 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie (dok. Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMARINDA– Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Novan Syahrony Pasie meminta pemerintah memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari program bantuan sosial.

Penguatan pendataan hingga tingkat RT dan kelurahan dinilai penting agar warga yang membutuhkan dapat masuk dalam basis data penerima manfaat.

Novan menyebut masih adanya penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan administrasi kependudukan dan domisili warga tercatat secara jelas.

Menurut Novan, kejelasan identitas dan domisili menjadi dasar sebelum pemerintah dapat memproses alokasi anggaran bantuan.

“Apakah betul warga Samarinda, di mana domisilinya. Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Novan, di Samarinda beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, proses pendataan dimulai dari tingkat RT, kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada kelurahan. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda untuk menentukan status penerima manfaat.

Novan menilai penataan data dari tingkat paling bawah sangat krusial. Sebab, setiap pengeluaran anggaran daerah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain Bantuan Sosial Tunai (BST), warga yang telah terdata juga berpeluang mendapatkan bantuan kesehatan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.

“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang dicover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” katanya.

Karena itu, Novan meminta pengurus RT dan kelurahan lebih aktif memantau kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing. Menurutnya, tanggung jawab RT tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mencakup aspek sosial.

“Tanggung jawabnya bukan hanya masalah trantibmas, tapi juga aspek sosial. Begitu juga kelurahan, harus mengetahui betul kondisi warganya seperti apa,” tegasnya.

Di sisi lain, Novan menepis anggapan bahwa pelayanan publik di tingkat RT dan kelurahan selama ini cenderung abai terhadap penyandang disabilitas. Ia menilai pelayanan RT secara umum sudah berjalan cukup baik.

Kendala di lapangan, lanjutnya, biasanya muncul ketika warga yang bersangkutan secara faktual tidak tinggal di wilayah tersebut. Dalam kondisi demikian, pengurus RT tidak dapat menerbitkan surat pengantar domisili maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Selama ini pelayanan RT cukup baik. Kecuali jika warga tersebut memang secara faktual tidak berdomisili di situ, tentu RT tidak bisa mengeluarkan surat pengantar tadi, karena perlu kejelasan domisili,” pungkas Novan. (ADV/DPRD/Samarinda).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Rehabilitasi Jembatan Ahmad Amin Capai Rp949 Juta, Deni Minta Kerusakan Tak Terulang

Helmi Abdullah: Kebijakan Tambang Kaltim Perlu Sesuaikan Potensi Tiap Daerah

Menuju Musim Penghujan Usai Kemarau Panjang, Samarinda Diminta Siaga Banjir

Berita Terkini

Fraksi PKS Kaltim Siapkan Rekomendasi Karhutla untuk Presiden

BaehakiBaehaki19 Okt 2026 Politik

Tak Boleh Ada Pembiaran! Jaka Prima Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Sidoarjo

17 Okt 2026

Pemkab Kutim Siapkan Lahan Pengganti TPA Batota, Mahyunadi Tegaskan Tak Terlibat Pembebasan Lahan

14 Okt 2026

Sejarah Baru di HUT ke-27 Kutim, Deklarasi Antinarkoba Libatkan 61 Ribu Peserta dan Raih Rekor MURI

12 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.