Kutim – Api kecil bisa berubah menjadi ancaman besar ketika tanah mengering dan angin bertiup kencang. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar selama kondisi kekeringan masih berlangsung di wilayah Kutai Timur.
Peringatan tersebut disampaikan Ardiansyah seusai mengikuti Sholat Istisqo dan doa bersama di lapangan Kantor Bupati Kutai Timur, Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, tingkat kekeringan yang cukup tinggi membuat vegetasi mudah terbakar, sementara tiupan angin berpotensi membawa bara atau material terbakar ke lokasi lain dan menimbulkan titik api baru.
Ardiansyah menegaskan aturan terkait larangan pembakaran lahan akan terus diterapkan. Aparat kepolisian juga telah memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Aturan akan terus kita terapkan, terutama Pak Kapolres sudah mewanti-wanti kepada warga, kepada masyarakat. Alhamdulillah Apabila mereka melakukan hal-hal seperti itu, mereka akan berhadapan dengan sanksi-sanksi hukum yang sudah disampaikan kepada mereka. Namun kita juga masih terus melakukan pemahaman kepada masyarakat,” kata Ardiansyah.
Selain penegakan aturan, pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan edukasi. Masyarakat terus diberi pemahaman mengenai bahaya penggunaan api selama musim kering, khususnya untuk kegiatan pembukaan lahan maupun pembersihan area perkebunan.
Menurut Ardiansyah, kondisi kekeringan membuat api sekecil apa pun tidak boleh dianggap sepele. Daun, ranting, maupun material kering yang terbakar dapat terbawa angin dan kemudian menjadi sumber api di kawasan lain.
“Sedikit apapun api untuk sementara ini Jangan dibuka, jangan dibuat Karena kita khawatirkan dengan kekeringan yang cukup tinggi sekarang ini Angin juga cukup kencang Sedikit saja daun yang terbakar mungkin terbang kemana-mana Dia bisa memberikan sumber api bagi kekiringan yang lain Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat perorangan. Pemerintah juga meminta perusahaan yang menjalankan aktivitas di Kutai Timur mematuhi ketentuan yang sama dan tidak melakukan pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan.
“Kita berharap masyarakat dan kita semua perusahaan juga untuk tidak melakukan hal seperti ini. Terima kasih Bapak,” kata Ardiansyah.
Risiko kebakaran menjadi semakin besar ketika kekeringan berlangsung dalam waktu cukup lama. Material organik seperti rumput, semak, daun, dan ranting menjadi lebih mudah terbakar. Kondisi angin juga dapat mempercepat penjalaran api sehingga kebakaran yang awalnya muncul dalam skala kecil dapat meluas dalam waktu singkat.
Karena itu, koordinasi pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait menjadi penting untuk mencegah munculnya titik api. Keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan karena pencegahan kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan aparat di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada hari yang sama juga menggelar Sholat Istisqo dan doa bersama yang diikuti sedikitnya 200 personel gabungan TNI-Polri serta unsur Forkopimda. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai ikhtiar memohon hujan di tengah kondisi kekeringan yang terjadi.
Bagi pemerintah daerah, upaya spiritual dan langkah pencegahan kebakaran harus berjalan beriringan. Masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas pembakaran sekecil apa pun, sementara perusahaan diminta memastikan seluruh kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan sumber api.
Dengan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran lahan akibat kekeringan diharapkan dapat ditekan. Pemerintah Kutai Timur menegaskan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencegah api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
