Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

MPLS SMAN 1 Loa Kulu Bekali Murid Baru Mitigasi Bencana Kebakaran

15 Jul 2026

Kapolres Kutim Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Digital

13 Jul 2026

Disnaker Samarinda Diminta Evaluasi Program Tekan Pengangguran

12 Jul 2026
1 2 3 … 949 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

ASN PUPR Kutim Berjoget dan Minum Miras di Kantor, Masdari Kidang Desak Sanksi Tegas

DPRD Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya16 Feb 2025663
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
H. Masdari Kidang, Anggota DPRD Kutim
H. Masdari Kidang, Anggota DPRD Kutim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta — Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi sekelompok pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berjoget ria di ruang rapat, bahkan naik ke atas meja, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, H Masdari Kidang, SE, yang menyatakan rasa malu dan kekecewaannya atas perilaku tidak pantas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah pegawai PUPR Kutim tidak hanya berjoget dengan penuh euforia, tetapi juga dihujani uang saweran layaknya pertunjukan hiburan malam. Lebih parahnya lagi, pada meja rapat tersebut terlihat botol minuman keras berukuran kecil jenis bir hitam (Guinness). Kejadian ini sontak mengundang reaksi keras, termasuk dari H Kidang yang merasa bahwa ini adalah tamparan bagi citra ASN dan pemerintah daerah.

“Terus terang saya pribadi malu, seperti tertampar. Semua oknum yang terlibat pada rekaman video itu wajib ditindak tegas dengan sanksi terberat, yaitu pemecatan,” tegas H Kidang dalam keterangannya kepada awak media.

Menurutnya, menjadi seorang ASN adalah sebuah kehormatan yang tidak didapatkan oleh semua orang. Banyak individu di luar sana yang memiliki kompetensi dan niat tulus untuk mengabdi kepada negara, tetapi tidak mendapatkan kesempatan tersebut. “Ketika para oknum ASN sudah meraih impiannya, kenapa harus dicoreng dengan perilaku memalukan seperti ini? Jangan takut, diberhentikan saja. Masih banyak SDM yang baik dan serius ingin mengabdi,” ucapnya dengan nada kesal.

H Kidang menegaskan bahwa kesalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Baginya, apa yang dilakukan para oknum ASN tersebut sangat melukai masyarakat, terutama karena perilaku hambur-hambur uang rakyat dengan joget-joget, saweran, dan minuman keras di fasilitas pemerintahan.

“Sangat-sangat melukai masyarakat. Luar biasa sampai hambur-hambur uang rakyat seperti itu, ditambah ada minuman keras. Apakah moral seperti ini tetap dipertahankan?” seru H Kidang dengan nada geram.

Bahkan, ia sampai melontarkan sindiran tajam dengan mengatakan, “Mungkin menurut mereka wajar, instansinya gudang uang, pantas kok melakukan aksi hambur uang, party-party (pesta), apalagi ada selingan mirasnya. Saya tidak bisa terima dan sangat mengecam perilaku tidak terpuji ini yang jelas-jelas tidak menunjukkan etika, adab, dan tata krama dalam bersikap,” ungkapnya dengan nada menyindir.

Sebagai seorang politisi dari Partai Demokrat, H Kidang mengingatkan bahwa ASN yang diangkat dalam jabatan telah mengucapkan sumpah di atas kitab suci masing-masing, baik Alquran maupun kitab agama lainnya. “Apa sudah lupa dengan makna mendalam akan sumpah jabatan itu? Tidak sepantasnya mereka berbuat seperti ini, apalagi di kantor instansi pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menolak keras alasan “khilaf” atau hilang kendali hanya karena sebotol minuman keras. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan hanya mencari pembenaran atas perilaku tidak profesional.

“Video ini tidak main-main. Menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat luas, tidak hanya di Kutim saja. Apa ini bisa dikatakan lumrah, biasa-biasa saja? Tidak! Harus ada efek jera bagi oknum ASN bersangkutan,” ujarnya tegas.

Sebagai anggota Komisi A sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, H Kidang menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya untuk menyikapi permasalahan ini dengan serius. Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang memiliki fungsi pengawasan terkait profesionalitas dan kode etik ASN, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

“Jadi jelas, pada salah satu poin tugas kami adalah mengatur terkait profesionalitas SDM dan kode etik aparatur. Ini harus ditindaklanjuti dengan seksama,” ujar H Kidang.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Plt Kepala Dinas PUPR dalam ranah pembahasan hearing, H Kidang mengatakan masih menunggu langkah konkret dari Bupati Kutai Timur, Drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si, serta Wakil Bupati H Mahyunadi, SE, M.Si. “Kami menunggu ketegasan dan kebijaksanaan bapak bupati kita. Beliau sedang fokus menghadapi pelantikan kepala daerah di Jakarta, tapi saya yakin beliau juga prihatin atas permasalahan ini,” jelasnya.

Namun, H Kidang tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hearing DPRD jika tidak ada langkah tegas dari pihak eksekutif. Menurutnya, pengawasan yang kuat adalah bagian dari tanggung jawab DPRD, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran berat.

H Kidang kembali menegaskan desakannya agar bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah (sekda) mencopot para oknum ASN yang terlibat dengan sanksi terberat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

“Di Komisi A sendiri sudah jelas memiliki kewenangan yang sama dalam mempertimbangkan hingga menjatuhkan sanksi sebagai sarana pengawasan. Jadi perlu juga rasanya didiskusikan dalam hearing dengan menghadirkan oknum-oknum terkait,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

Jimmi Ajak Semua Elemen Jadikan Pancasila Panduan Pembangunan Kutim

DPRD Kutim Sahkan Raperda RPIK 2025-2044

Berita Terkini

MPLS SMAN 1 Loa Kulu Bekali Murid Baru Mitigasi Bencana Kebakaran

Intan WardahIntan Wardah15 Jul 2026 Pendidikan

Kapolres Kutim Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Digital

13 Jul 2026

Disnaker Samarinda Diminta Evaluasi Program Tekan Pengangguran

12 Jul 2026

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

11 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.