SAMARINDA – Aspirasi pembangunan yang disampaikan masyarakat saat reses anggota DPRD Samarinda tidak otomatis bisa direalisasikan.
Usulan tersebut harus mengikuti tahapan perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar dapat diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan pemahaman mengenai mekanisme tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat agar warga mengetahui proses yang harus dilalui dalam mengusulkan program pembangunan.
“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” ujar Joha, Jumat (16/10/2026) kemaren.
Menurutnya, penyampaian aspirasi saat reses merupakan bagian dari upaya menyerap kebutuhan masyarakat.
Namun, usulan tersebut tetap harus mengikuti prosedur perencanaan yang berlaku di pemerintah daerah.
Joha menjelaskan, masyarakat perlu menyampaikan kebutuhan lingkungannya melalui RT agar dapat dibahas dalam Musrenbang.
Usulan yang tidak tercatat melalui tahapan tersebut berisiko ditolak saat dimasukkan ke SIPD.
Karena itu, ia turut menyosialisasikan mekanisme pengusulan pembangunan dalam kegiatan reses.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa ada proses lanjutan yang harus dilalui sebelum sebuah aspirasi masuk dalam perencanaan program pemerintah.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat menyampaikan berbagai kebutuhan melalui reses.
Namun, tindak lanjut usulan perlu dikawal melalui jalur perencanaan agar dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV/DPRD/Samarinda).
