SAMARINDA– Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Novan Syahrony Pasie meminta pemerintah memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari program bantuan sosial.
Penguatan pendataan hingga tingkat RT dan kelurahan dinilai penting agar warga yang membutuhkan dapat masuk dalam basis data penerima manfaat.
Novan menyebut masih adanya penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan administrasi kependudukan dan domisili warga tercatat secara jelas.
Menurut Novan, kejelasan identitas dan domisili menjadi dasar sebelum pemerintah dapat memproses alokasi anggaran bantuan.
“Apakah betul warga Samarinda, di mana domisilinya. Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Novan, di Samarinda beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, proses pendataan dimulai dari tingkat RT, kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada kelurahan. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda untuk menentukan status penerima manfaat.
Novan menilai penataan data dari tingkat paling bawah sangat krusial. Sebab, setiap pengeluaran anggaran daerah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain Bantuan Sosial Tunai (BST), warga yang telah terdata juga berpeluang mendapatkan bantuan kesehatan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang dicover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” katanya.
Karena itu, Novan meminta pengurus RT dan kelurahan lebih aktif memantau kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing. Menurutnya, tanggung jawab RT tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mencakup aspek sosial.
“Tanggung jawabnya bukan hanya masalah trantibmas, tapi juga aspek sosial. Begitu juga kelurahan, harus mengetahui betul kondisi warganya seperti apa,” tegasnya.
Di sisi lain, Novan menepis anggapan bahwa pelayanan publik di tingkat RT dan kelurahan selama ini cenderung abai terhadap penyandang disabilitas. Ia menilai pelayanan RT secara umum sudah berjalan cukup baik.
Kendala di lapangan, lanjutnya, biasanya muncul ketika warga yang bersangkutan secara faktual tidak tinggal di wilayah tersebut. Dalam kondisi demikian, pengurus RT tidak dapat menerbitkan surat pengantar domisili maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Selama ini pelayanan RT cukup baik. Kecuali jika warga tersebut memang secara faktual tidak berdomisili di situ, tentu RT tidak bisa mengeluarkan surat pengantar tadi, karena perlu kejelasan domisili,” pungkas Novan. (ADV/DPRD/Samarinda).
