Sangatta – Aksi pencurian berantai yang meresahkan penghuni rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara meringkus seorang pria berinisial MFA (30) yang diduga menjadi pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik penghuni kos.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan barang berharga dalam dua kejadian berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (10/6/2026), ketika dua unit telepon genggam miliknya raib dari kamar kos. Selang beberapa pekan kemudian, tepatnya pada Jumat (3/7/2026), pelaku kembali diduga melancarkan aksinya dengan membawa kabur satu unit tablet dan satu unit telepon genggam dari lokasi yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan intensif. Hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas terduga pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi atas respons cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara profesional.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Kapolres menilai praktik perjudian online kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal. Karena itu, masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat berujung pada persoalan hukum maupun kerugian ekonomi.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Saat ini, MFA telah ditahan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun korban tambahan yang berkaitan dengan aksi tersangka.
Keberhasilan pengungkapan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Kutai Timur juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
