Sangatta – Di tengah riuhnya polemik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten Kutim menyatakan bahwa pemekaran Kampung Sidrap telah melalui prosedur sah dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rencana tersebut memicu respons tajam dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mempertanyakan legitimasi langkah tersebut dan menyarankan Bupati Kutim untuk “belajar aturan pemerintahan.”
Namun kritik itu dibalas tegas oleh Pemkab Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Setkab, Januar Bayu Irawan. Ia menjelaskan bahwa upaya menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif bukan tindakan tiba-tiba, melainkan hasil dari proses sejak 2017, ketika Kutim mengajukan pemekaran Desa Mata Jaya dari wilayah Desa Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan.
“Ini bukan langkah sepihak. Sudah ada dasar strategis dan hukum yang kuat,” ungkap Januar, Selasa (20/5/2025). Ia menyebut empat alasan utama pemekaran, mulai dari percepatan pembangunan hingga efisiensi layanan pemerintahan.
Pernyataan itu menanggapi tudingan Agus Haris yang menyebut Kutim baru serius mengurusi wilayah tersebut setelah belasan tahun diklaim sebagai miliknya. Wakil Wali Kota Bontang itu bahkan menyebut langkah Kutim melanggar karena sedang berlangsung uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Reaksi itu berlebihan. Kami justru sejak awal mengikuti prosedur dan menghormati putusan MK,” kata Januar, menegaskan bahwa Kutim siap menjalani proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Kaltim sebagaimana diperintahkan oleh MK melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa Kampung Sidrap jelas berada dalam wilayah Kutai Timur sesuai UU No. 47 Tahun 1999 dan Permendagri No. 25 Tahun 2005. Ia menampik klaim adanya sengketa batas dengan Bontang.
“Yang terjadi bukan sengketa, tapi Bontang ingin mengambil wilayah yang bukan haknya,” ujarnya di Gedung DPRD Kutim.
Bupati juga memastikan pelayanan publik di Kampung Sidrap tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah saat ini tengah melakukan inventarisasi data warga sebagai bagian dari persiapan administratif menuju pemekaran desa.
“Kalau ada warga Bontang yang tinggal di Sidrap, silakan. Tapi wilayahnya milik Kutim,” pungkas Ardiansyah.
Putusan sela MK memberi waktu tiga bulan bagi Gubernur Kaltim untuk memediasi Kutim, Bontang, dan Kutai Kartanegara. Pemkab Kutim menegaskan siap berkoordinasi, namun menolak menghentikan proses pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yang mereka anggap sah.
