Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

3 Okt 2026

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026

Diwisuda Bersama 247 Lulusan STIE Nusantara, Weni Berharap Ilmunya Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Okt 2026
1 2 3 … 982 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Hakim Akan Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Poktan UBM dan PT Berau Coal

Hukum Ajeng NadyaAjeng Nadya20 Mar 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Mandiri Meraang (UBM) dan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/3/2025).
Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Mandiri Meraang (UBM) dan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/3/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Mandiri Meraang (UBM) dan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/3/2025). Pada sidang ketujuh ini, majelis hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada 10 April 2025 guna melihat langsung kondisi lahan yang disengketakan.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., Kuasa Hukum PT Berau Coal, serta masyarakat Desa Tumbit Melayu yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok tani. Ketua Majelis Hakim, Lila Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelum peninjauan dilakukan, pengadilan akan menggelar sidang singkat terlebih dahulu.

“Tanggal 10, kita PS di lokasi. Sebelum ke lokasi, kita sidang dulu sebentar,” ujar Lila Sari dalam persidangan.

Keputusan majelis hakim ini disambut dengan harapan besar oleh pihak Poktan UBM. Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap hasil PS dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menetapkan status quo pada lahan yang disengketakan.

“Kami sangat berharap setelah PS, permohonan status quo bisa dikabulkan demi keadilan bagi kelompok tani,” ungkap Gunawan.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Rafik, koordinator lapangan Poktan UBM, yang menegaskan pentingnya status quo guna menghindari kemungkinan konflik selama proses hukum berlangsung.

“Saya berharap demi keadilan, status quo bisa diberlakukan di lahan yang bersengketa. Ini penting agar kedua belah pihak bisa lebih tenang dalam menjalani proses hukum,” katanya.

Rafik juga menambahkan bahwa penetapan status quo akan memberikan kepastian hukum bagi kelompok tani yang selama ini merasa memiliki hak atas lahan yang dipersengketakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait jalannya persidangan maupun keputusan majelis hakim mengenai peninjauan lapangan.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Ganja 169,37 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Satlantas Polres Kutim Gelar Samling di Pasar Rakyat Kongbeng, Warga Dimudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Usai Kalah di PN Sangatta, PT Gunta Samba Tempuh Banding, Tim 37 Siapkan Kontra Memori untuk Pertahankan Putusan

Berita Terkini

Aklamasi, Seno Aji Nahkodai Gekrafs Kaltim 2026-2031

BaehakiBaehaki3 Okt 2026 Pemprov Kaltim

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

3 Okt 2026

Diwisuda Bersama 247 Lulusan STIE Nusantara, Weni Berharap Ilmunya Bermanfaat bagi Masyarakat

3 Okt 2026

Darul Abrar Sangatta Buka Program Tahfiz 30 Juz untuk Santri SMP

3 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.