Sangatta — Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi sekelompok pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berjoget ria di ruang rapat, bahkan naik ke atas meja, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, H Masdari Kidang, SE, yang menyatakan rasa malu dan kekecewaannya atas perilaku tidak pantas para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah pegawai PUPR Kutim tidak hanya berjoget dengan penuh euforia, tetapi juga dihujani uang saweran layaknya pertunjukan hiburan malam. Lebih parahnya lagi, pada meja rapat tersebut terlihat botol minuman keras berukuran kecil jenis bir hitam (Guinness). Kejadian ini sontak mengundang reaksi keras, termasuk dari H Kidang yang merasa bahwa ini adalah tamparan bagi citra ASN dan pemerintah daerah.
“Terus terang saya pribadi malu, seperti tertampar. Semua oknum yang terlibat pada rekaman video itu wajib ditindak tegas dengan sanksi terberat, yaitu pemecatan,” tegas H Kidang dalam keterangannya kepada awak media.
Menurutnya, menjadi seorang ASN adalah sebuah kehormatan yang tidak didapatkan oleh semua orang. Banyak individu di luar sana yang memiliki kompetensi dan niat tulus untuk mengabdi kepada negara, tetapi tidak mendapatkan kesempatan tersebut. “Ketika para oknum ASN sudah meraih impiannya, kenapa harus dicoreng dengan perilaku memalukan seperti ini? Jangan takut, diberhentikan saja. Masih banyak SDM yang baik dan serius ingin mengabdi,” ucapnya dengan nada kesal.
H Kidang menegaskan bahwa kesalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Baginya, apa yang dilakukan para oknum ASN tersebut sangat melukai masyarakat, terutama karena perilaku hambur-hambur uang rakyat dengan joget-joget, saweran, dan minuman keras di fasilitas pemerintahan.
“Sangat-sangat melukai masyarakat. Luar biasa sampai hambur-hambur uang rakyat seperti itu, ditambah ada minuman keras. Apakah moral seperti ini tetap dipertahankan?” seru H Kidang dengan nada geram.
Bahkan, ia sampai melontarkan sindiran tajam dengan mengatakan, “Mungkin menurut mereka wajar, instansinya gudang uang, pantas kok melakukan aksi hambur uang, party-party (pesta), apalagi ada selingan mirasnya. Saya tidak bisa terima dan sangat mengecam perilaku tidak terpuji ini yang jelas-jelas tidak menunjukkan etika, adab, dan tata krama dalam bersikap,” ungkapnya dengan nada menyindir.
Sebagai seorang politisi dari Partai Demokrat, H Kidang mengingatkan bahwa ASN yang diangkat dalam jabatan telah mengucapkan sumpah di atas kitab suci masing-masing, baik Alquran maupun kitab agama lainnya. “Apa sudah lupa dengan makna mendalam akan sumpah jabatan itu? Tidak sepantasnya mereka berbuat seperti ini, apalagi di kantor instansi pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menolak keras alasan “khilaf” atau hilang kendali hanya karena sebotol minuman keras. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan hanya mencari pembenaran atas perilaku tidak profesional.
“Video ini tidak main-main. Menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat luas, tidak hanya di Kutim saja. Apa ini bisa dikatakan lumrah, biasa-biasa saja? Tidak! Harus ada efek jera bagi oknum ASN bersangkutan,” ujarnya tegas.
Sebagai anggota Komisi A sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, H Kidang menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya untuk menyikapi permasalahan ini dengan serius. Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang memiliki fungsi pengawasan terkait profesionalitas dan kode etik ASN, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
“Jadi jelas, pada salah satu poin tugas kami adalah mengatur terkait profesionalitas SDM dan kode etik aparatur. Ini harus ditindaklanjuti dengan seksama,” ujar H Kidang.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Plt Kepala Dinas PUPR dalam ranah pembahasan hearing, H Kidang mengatakan masih menunggu langkah konkret dari Bupati Kutai Timur, Drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si, serta Wakil Bupati H Mahyunadi, SE, M.Si. “Kami menunggu ketegasan dan kebijaksanaan bapak bupati kita. Beliau sedang fokus menghadapi pelantikan kepala daerah di Jakarta, tapi saya yakin beliau juga prihatin atas permasalahan ini,” jelasnya.
Namun, H Kidang tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hearing DPRD jika tidak ada langkah tegas dari pihak eksekutif. Menurutnya, pengawasan yang kuat adalah bagian dari tanggung jawab DPRD, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran berat.
H Kidang kembali menegaskan desakannya agar bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah (sekda) mencopot para oknum ASN yang terlibat dengan sanksi terberat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
“Di Komisi A sendiri sudah jelas memiliki kewenangan yang sama dalam mempertimbangkan hingga menjatuhkan sanksi sebagai sarana pengawasan. Jadi perlu juga rasanya didiskusikan dalam hearing dengan menghadirkan oknum-oknum terkait,” pungkasnya.
