Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, David Rante, mengungkapkan sejumlah agenda kerja yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satu prioritasnya adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan pada periode sebelumnya.
David menjelaskan bahwa saat ini masih ada enam Raperda dari periode lalu yang belum rampung. Dari jumlah tersebut, dua Raperda telah selesai, dua lagi masih dalam proses finalisasi oleh bagian hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur, sementara dua lainnya masih dalam tahap pembahasan di tingkat legislatif.
“Masih ada enam Raperda dari periode lalu yang sedang kita bahas. Dua sudah selesai, dan dua lagi informasinya sudah hampir final di Kemenkumham Provinsi Kaltim. Dua Raperda sisanya adalah Raperda Ketertiban Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” papar David Rante dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Tidak Ada Tenggat Waktu Pasti untuk Penyelesaian Raperda
David menjelaskan bahwa meskipun tidak ada tenggat waktu yang spesifik untuk pembahasan satu Raperda, pihaknya berupaya mempercepat proses penyelesaian Raperda yang tertunda sebelum melanjutkan dengan Raperda baru. Hal ini dilakukan agar Raperda yang menjadi prioritas dapat segera direalisasikan dan diimplementasikan untuk mendukung kepentingan masyarakat Kutai Timur.
“Memang tidak ada batas waktu khusus untuk pembahasan satu Raperda. Namun, kami di Bapemperda akan segera memutuskan untuk menyelesaikan semua Raperda yang masih tertunda, sebelum membahas Raperda yang baru,” ungkapnya.
David menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya akan menyusun matriks waktu sebagai acuan bagi setiap Raperda. “Kami akan buat matriks waktu untuk setiap Raperda. Misalnya, satu Raperda harus selesai dalam dua bulan. Karena setiap Raperda memiliki substansi yang berbeda, ada yang memerlukan referensi tambahan, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk pembahasannya,” jelas David.
Memperhatikan Regulasi yang Lebih Tinggi dalam Penyusunan Raperda
Dalam proses penyusunan Raperda, David menekankan pentingnya memperhatikan regulasi yang lebih tinggi sebagai acuan. Misalnya, Raperda tentang Ketertiban Umum yang tengah dibahas perlu menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat sebagai dasar hukum yang lebih kuat. Tanpa adanya PP, penyusunan Raperda tersebut akan sulit dilakukan karena tidak memiliki landasan acuan yang memadai.
“Kami harus memastikan bahwa aturan yang kami buat sesuai dengan regulasi di atasnya. Untuk Raperda Ketertiban Umum, misalnya, kami perlu menunggu PP dari pemerintah pusat sebagai pedoman utama dalam pembahasan substansinya. Jika tidak ada PP, kita akan kesulitan menentukan dasar acuan yang akan dipakai,” ujar David.
David menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, penyusunan Raperda harus disesuaikan dengan perubahan regulasi di tingkat pusat yang terus berkembang. Hal ini, menurutnya, merupakan tantangan tersendiri dalam penyelesaian Raperda agar selaras dengan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Menyelesaikan Tugas Sebelum Akhir Tahun
Dengan sisa waktu yang ada hingga akhir tahun, David menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan semua Raperda yang tertunda. Ia berharap bahwa Bapemperda dapat menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai dengan rencana, sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
David juga mengajak seluruh pihak, baik internal DPRD maupun pemerintah daerah, untuk bersinergi dalam mempercepat proses penyelesaian Raperda. Ia berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat membantu meminimalisir hambatan yang mungkin muncul dalam proses penyusunan dan pembahasan.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk mempercepat proses ini. Dengan begitu, Raperda yang tertunda dapat segera disahkan dan bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.
Pentingnya Percepatan Penyelesaian Raperda bagi Pembangunan Daerah
David menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Raperda bukan hanya sekadar memenuhi target administrasi, tetapi juga demi kepentingan masyarakat. Ia yakin bahwa peraturan yang telah disusun dengan baik akan mendukung berbagai aspek pembangunan di Kutai Timur. Menurutnya, Raperda yang segera disahkan dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.
“Dengan adanya Perda yang jelas dan sesuai aturan, maka pelaksanaan program-program pembangunan akan lebih terarah dan terukur,” tutup David.
