Samarinda – Suara pemuda tak boleh berhenti sebagai catatan dalam pertemuan politik. Aspirasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengenai perlunya regulasi daerah mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan, S.H., M.H., yang menyatakan kesiapan untuk mengawal usulan tersebut melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan Viktor dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat atau Reses Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Perumahan Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Samarinda, Senin (5/10/2026) kemaren. Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa kalangan pemuda mempertanyakan bagaimana aspirasi mereka dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret melalui kerja sama Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD.
Menurut Viktor, persoalan yang disampaikan KNPI bukan sekadar kebutuhan untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menyangkut ruang partisipasi organisasi kepemudaan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menilai masukan tersebut perlu memperoleh pembahasan melalui alat kelengkapan dewan yang memiliki kewenangan dalam pembentukan perda.
“Nah, itulah yang kemudian dipertanyakan oleh pemuda, khususnya KNPI, dan insya Allah nanti kalau sudah masuk di Bapemperda, itu kan memang saya anggota Bapemperda,” ujar Viktor.
Viktor mengatakan keanggotaannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dapat menjadi pintu masuk untuk memfasilitasi komunikasi antara organisasi kepemudaan dan lembaga legislatif. Meski demikian, proses pembentukan regulasi tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Kami akan mengundang dari KNPI untuk menghadiri apakah sebagai bentuk narasumber atau aspirasi mereka seperti apa,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya peluang bagi organisasi kepemudaan untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan, terutama ketika materi yang diusulkan berkaitan dengan kepentingan generasi muda dan pembangunan daerah.
Secara kelembagaan, Bapemperda memiliki peran penting dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda. Pembentukan sebuah perda tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu usulan, tetapi membutuhkan proses perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga persetujuan dan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerangka tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Regulasi itu menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembentukan peraturan yang berkualitas.
Dalam konteks kepemudaan, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Aturan tersebut memberikan landasan bagi pembangunan kepemudaan, termasuk pengembangan potensi, kepemimpinan, kewirausahaan, dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan.
Keberadaan regulasi nasional tersebut dapat menjadi salah satu rujukan apabila Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD nantinya menilai perlu adanya pengaturan lebih lanjut pada tingkat daerah. Namun, substansi perda yang dimaksud KNPI masih memerlukan penjelasan dan pendalaman agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.
Selain itu, penyusunan regulasi daerah membutuhkan identifikasi persoalan yang hendak diselesaikan, sasaran kebijakan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Pelibatan organisasi pemuda sejak tahap awal dapat membantu memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan kelompok yang akan merasakan manfaatnya.
Bagi Samarinda, keterlibatan generasi muda juga relevan dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi kreatif, serta pengembangan kepemimpinan lokal. Kebijakan kepemudaan yang terarah berpotensi menjadi instrumen pendukung pembangunan kota dalam jangka panjang.
Meski demikian, Viktor belum menyebutkan jadwal pembahasan maupun kepastian usulan tersebut masuk dalam Propemperda. Pernyataannya masih berupa komitmen untuk membuka komunikasi dan menindaklanjuti aspirasi melalui forum yang tersedia.
Melalui kegiatan reses tersebut, Viktor menegaskan pentingnya menjembatani aspirasi masyarakat, termasuk kelompok pemuda, dengan proses pengambilan kebijakan. Harapannya, gagasan yang disampaikan KNPI tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dikaji secara kelembagaan untuk menentukan langkah regulasi yang paling tepat bagi Samarinda. (ADV/DPRD/Samarinda).
