Samarinda – Penyelesaian persoalan di kawasan Bukit Tengkorak diharapkan tidak berujung pada konflik berkepanjangan. Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, H. Viktor Yuan, S.H., M.H., mengungkapkan adanya langkah pembentukan hakim adat untuk mempersiapkan proses penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat dan unsur satuan tugas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penjelasan tersebut disampaikan Viktor saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan persoalan Bukit Tengkorak, Senin (5/10/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pembentukan hakim adat menjadi salah satu langkah untuk menentukan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan sidang adat. Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian wawancara terkait kegiatan resesnya di Perumahan Bumi Sempaja, Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Menurut Viktor, pembentukan hakim adat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan melalui mekanisme yang dipahami masyarakat adat. Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai pihak sekaligus merumuskan tahapan penyelesaian.
“Jadi tadi adalah pembentukan hakim adat. Nah hakim adat ini kita bentuk pada hari ini untuk memproses apa saja yang harus dilakukan untuk acara sidang adatnya nanti,” ujar Viktor.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan dengan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Dalam pertemuan itu, menurut keterangannya, aspirasi dan pandangan masyarakat menjadi bagian dari pembahasan.
“Termasuk masalah ini juga dibahas, kemudian IKN menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak Kaltim untuk memfasilitasi antara masyarakat dengan Satgas,” katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya upaya mengedepankan komunikasi melalui kelembagaan adat. Meski demikian, rincian mandat fasilitasi, kewenangan para pihak, serta hasil resmi pertemuan masih memerlukan konfirmasi dari OIKN dan lembaga adat terkait.
Viktor berharap persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi pertentangan baru. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan yang baik antara pengelola kawasan IKN dan masyarakat yang telah memiliki keterikatan sosial maupun budaya dengan wilayah tersebut.
“Insya Allah tidak pernah, kita komunikasi baik, karena begini, IKN itu adalah kita sendiri kan, IKN itu adalah milik kita, aset kita,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan IKN semestinya tidak dipahami sebagai proses yang memisahkan masyarakat dari ruang hidup dan nilai-nilai budaya mereka. Sebaliknya, pembangunan kawasan ibu kota baru perlu menjadi momentum untuk menciptakan hubungan yang saling menghormati.
“Supaya IKN dan masyarakat yang ada di sekitarnya juga hidup berdampingan dengan baik. Yang dibangun adalah peradaban baru, sama-sama kita menjaga peradaban masing-masing,” lanjut Viktor.
Dalam konteks pembangunan nasional, keberadaan masyarakat adat merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, pembangunan IKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta perubahannya. Pelaksanaan pembangunan kawasan baru tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persoalan pertanahan, lingkungan, dan hak masyarakat.
Mekanisme adat dapat berfungsi sebagai sarana dialog dan penyelesaian persoalan sosial. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kewenangan lembaga adat serta tidak mengesampingkan proses hukum negara apabila terdapat persoalan yang menjadi ranah hukum formal.
Dalam keterangannya, Viktor juga menyinggung hasil inventarisasi yang diperkirakan mencakup sekitar 200 objek. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan rincian jumlah rumah, tanaman, maupun kategori objek lain yang tercatat.
Ketidakpastian data tersebut menunjukkan pentingnya inventarisasi yang transparan dan dapat diperiksa bersama. Data yang jelas diperlukan agar setiap pihak memahami objek yang dipersoalkan serta dapat membahas penyelesaian berdasarkan informasi yang sama.
Viktor juga tidak menyampaikan nilai kerugian secara pasti. Ia lebih menekankan pentingnya edukasi dan komunikasi kepada semua pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pembentukan hakim adat menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan Viktor dalam upaya penyelesaian persoalan Bukit Tengkorak. Keberhasilan proses tersebut nantinya bergantung pada keterbukaan komunikasi, kejelasan data, serta kesediaan para pihak untuk mencari penyelesaian yang menghormati kepentingan masyarakat dan pembangunan IKN. (ADV/DPRD/Samarinda).
