Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

11 Jul 2026

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026
1 2 3 … 948 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Tuntut Keadilan!Kelompok Tani UBM Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal

Daerah Lutfi RahmaLutfi Rahma22 Sep 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelompok Tani UBM dan Pasukan Merah Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal
Kelompok Tani UBM dan Pasukan Merah Tuntut Ganti Untung dari PT Berau Coal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terdiri dari 646 anggota dan memiliki total lahan seluas 1.290 hektar, menyampaikan protes keras terhadap PT Berau Coal (BC). Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, mereka menuntut kompensasi yang layak atas penggunaan lahan yang dilakukan oleh PT BC selama bertahun-tahun tanpa adanya kontribusi atau ganti untung.

Sair Lubis, Koordinator Lapangan (Korlab) aksi ini, menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh PT BC untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tersebut adalah milik sah Poktan UBM berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Namun, meskipun lahan mereka telah digunakan selama bertahun-tahun, pihak perusahaan tambang tersebut tidak memberikan kompensasi apapun kepada mereka.

“Bayangkan, bertahun-tahun mereka (PT BC) menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apapun. Padahal, lahan itu sah milik kami berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” tegas Lubis.

Lubis juga menambahkan bahwa kelompoknya kerap dihalangi untuk melakukan aktivitas bertani di lahan tersebut, sementara PT BC masih bebas menggunakan lahan tersebut tanpa hambatan. Ia merasa bahwa hal ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir dengan kebuntuan, yang semakin memperlihatkan ketidakseriusan PT BC dalam menyelesaikan konflik ini.

Tawaran Kompensasi yang Tidak Masuk Akal

Awalnya, PT BC menawarkan kompensasi sebesar Rp 5.000 per meter persegi kepada Poktan UBM. Namun, angka ini dinilai sangat tidak memadai, mengingat lahan tersebut telah digunakan oleh perusahaan tambang selama bertahun-tahun tanpa adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk berdamai atau bernegosiasi secara masuk akal.

“Kami bukan sekadar menuntut kompensasi, tapi juga penghormatan terhadap hak kami. Pemerintah desa sudah menyatakan lahan ini milik kami, tapi kami justru dituduh menghalangi aktivitas tambang. Ini sangat tidak masuk akal,” lanjut Lubis dengan nada kesal.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk menyuarakan keadilan telah dilakukan hingga ke kantor DPRD Provinsi dan Jakarta, namun hingga saat ini belum ada hasil yang memuaskan. Poktan UBM berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya telah dirampas oleh perusahaan.

Keadilan Bagi Petani

“Kita bisa menghitung berapa keuntungan besar yang diperoleh PT BC dari tanah kami selama bertahun-tahun. Sementara kami, pemilik sah lahan, hanya bisa menderita tanpa mendapatkan apa-apa,” pungkas Lubis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan, sistem yang digunakan adalah ganti untung dan bukan lagi ganti rugi. Sistem inilah yang diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan tambang dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Parkir Sembarangan di Samarinda Terancam Sanksi

Pangdam VI/Mulawarman Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan di Kutai Timur

DPRD Tarakan dan Samarinda Diskusi Pengelolaan Sampah, APBD, serta Skema Dana RT untuk Dorong Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkini

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

AlawiAlawi11 Jul 2026 DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

10 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.