Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

10 Okt 2026

HIPPI Kaltim Gandeng Majelis Tinggi Kerabat Kesultanan Kutai, Hidupkan Kembali Persaudaraan Saudagar Tanah Kutai

10 Okt 2026

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

8 Okt 2026
1 2 3 … 985 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Raperda Penanggulangan Kebakaran Kutim Disepakati DPRD

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya11 Nov 2024459
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi saat pengesahan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam rapat paripurna ke-XVIII.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Dalam ruang sidang yang penuh ketegangan konstruktif, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD setempat berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (11/11/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyebut bahwa persetujuan ini merupakan hasil nyata dari sinergi dan kematangan dialog antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, proses harmonisasi dan sinkronisasi telah melibatkan berbagai pihak termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Proses harmonisasi dan sinkronisasi telah dilaksanakan bersama DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kami berhasil mencapai kesepakatan utama dalam substansi Raperda ini,” kata Rizali.

Ia menambahkan bahwa persetujuan bersama ini adalah syarat mutlak sebelum Raperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dalam proses pembahasan, terjadi perbedaan pandangan yang dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Saya yakin, semua masukan yang diberikan selama proses pembahasan semata-mata untuk mencapai aturan terbaik demi kepentingan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.

Rizali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyusun dan merampungkan Raperda ini tepat waktu. Menurutnya, dukungan dari berbagai satuan kerja serta kolaborasi yang solid menjadi kunci tersusunnya regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berperan serta, begitu pula dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan staf yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Perda ini,” ujarnya.

Adanya Raperda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran di Kutim. Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup aspek penyelamatan yang menjadi bagian integral dari sistem tanggap darurat yang profesional dan terkoordinasi.

Dengan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan peningkatan efektivitas penanganan insiden kebakaran, penguatan sistem respons cepat, serta peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Implementasi peraturan ini nantinya akan melibatkan lintas sektor, termasuk lembaga pemadam kebakaran, aparat desa, dan elemen masyarakat sipil.

Rizali berharap kehadiran Peraturan Daerah ini bisa membawa perubahan positif bagi warga Kutai Timur. “Semoga apa yang kita hasilkan ini dapat memberikan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

Perumdam Kutim Tambah 500 Sambungan Pelanggan di Karangan melalui Dukungan PT Indexim Coalindo

Perlindungan Pekerja Bawa Kutim ke Panggung Nasional, Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

Berita Terkini

Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

BaehakiBaehaki10 Okt 2026 Politik

HIPPI Kaltim Gandeng Majelis Tinggi Kerabat Kesultanan Kutai, Hidupkan Kembali Persaudaraan Saudagar Tanah Kutai

10 Okt 2026

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

8 Okt 2026

Seno Aji Ingin Korban Kebakaran Tenggarong Segera Pulih

8 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.