Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Seno Aji Gaungkan Pendidikan Gratis di Reuni ALJIRO

22 Agu 2026

Arif Kurniawan Minta Karhutla di Samarinda Tak Dianggap Musiman, Minta Ditindak Tegas

22 Agu 2026

Kekeringan Melanda, Arif Kurniawan Dorong Salat Istisqa

21 Agu 2026
1 2 3 … 965 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Raperda Penanggulangan Kebakaran Kutim Disepakati DPRD

Pemkab Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya11 Nov 2024459
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi saat pengesahan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam rapat paripurna ke-XVIII.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Dalam ruang sidang yang penuh ketegangan konstruktif, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD setempat berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (11/11/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyebut bahwa persetujuan ini merupakan hasil nyata dari sinergi dan kematangan dialog antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, proses harmonisasi dan sinkronisasi telah melibatkan berbagai pihak termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Proses harmonisasi dan sinkronisasi telah dilaksanakan bersama DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kami berhasil mencapai kesepakatan utama dalam substansi Raperda ini,” kata Rizali.

Ia menambahkan bahwa persetujuan bersama ini adalah syarat mutlak sebelum Raperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dalam proses pembahasan, terjadi perbedaan pandangan yang dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Saya yakin, semua masukan yang diberikan selama proses pembahasan semata-mata untuk mencapai aturan terbaik demi kepentingan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.

Rizali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyusun dan merampungkan Raperda ini tepat waktu. Menurutnya, dukungan dari berbagai satuan kerja serta kolaborasi yang solid menjadi kunci tersusunnya regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berperan serta, begitu pula dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan staf yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Perda ini,” ujarnya.

Adanya Raperda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran di Kutim. Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup aspek penyelamatan yang menjadi bagian integral dari sistem tanggap darurat yang profesional dan terkoordinasi.

Dengan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan peningkatan efektivitas penanganan insiden kebakaran, penguatan sistem respons cepat, serta peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Implementasi peraturan ini nantinya akan melibatkan lintas sektor, termasuk lembaga pemadam kebakaran, aparat desa, dan elemen masyarakat sipil.

Rizali berharap kehadiran Peraturan Daerah ini bisa membawa perubahan positif bagi warga Kutai Timur. “Semoga apa yang kita hasilkan ini dapat memberikan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Suplai SPAM Maloy Pulihkan Air Sangkulirang-Kaliorang

Sulisman: PT Bagong Sepakati Lima Poin dengan Serikat Pekerja

Swargabara Merdeka Fest 2026 Jadi Etalase UMKM Lokal

Berita Terkini

Seno Aji Gaungkan Pendidikan Gratis di Reuni ALJIRO

Ajeng NadyaAjeng Nadya22 Agu 2026 Pemprov Kaltim

Arif Kurniawan Minta Karhutla di Samarinda Tak Dianggap Musiman, Minta Ditindak Tegas

22 Agu 2026

Kekeringan Melanda, Arif Kurniawan Dorong Salat Istisqa

21 Agu 2026

Suplai SPAM Maloy Pulihkan Air Sangkulirang-Kaliorang

20 Agu 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.