Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Vendor Parkir Baru Mie Gacoan

23 Jun 2026

Legislator PKS Samarinda Dorong Perda Perlindungan Produk UMKM

23 Jun 2026

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: SMPN 24 Samarinda Dinilai Layak Dipindahkan

22 Jun 2026
1 2 3 … 942 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Pemkab Kutim Memperkuat Hak Kekayaan Intelektual

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kutai Timur
Pemkab Kutim AminahAminah4 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual di GSG Kutai Timur, Senin (4/9/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dulyono, memimpin acara sosialisasi penguatan hak kekayaan intelektual, melibatkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Terselenggara di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Dulyono menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual melibatkan proses pendaftaran baik pada tingkat personal maupun komunal. Proses pendaftaran ini memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikenakan pada tingkat personal, sementara untuk pencatatan komunal tidak dikenakan biaya PNBP.

“Ada pendaftaran dan pencatatan personal maupun komunal itu diadakan, ada penerimaan negara bukan pajak. Sementara untuk komunal pencatatannya saja tidak di pungut biaya penerimaan negara bukan pajak,” jelas Dulyono saat sosialisasi di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).

Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Proteksi Hak

Dalam konteks kekayaan intelektual, penting untuk mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya di negara kita, tetapi juga di luar negeri. Budaya kita menghargai pengakuan atas karya intelektual, tetapi jika tidak ada pengaduan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bertindak. Oleh karena itu, pemilik hak harus aktif dalam melindungi hak-hak mereka.

Jika ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan mediasi tidak berhasil, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus ini, pengadilan kemungkinan besar akan mendukung pemilik hak yang sudah memiliki hak terlebih dahulu.

Selain itu, edukasi mengenai kekayaan intelektual dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

“Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi kami ada program unggulan yang bernama
Mobile Intellectual Property Clinic,” katanya.

Diharapkan bahwa wilayah Kutai Timur (Kutim) dan daerah-daerah lain yang belum terjangkau dapat mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Dukungan Pemda Kutim untuk UMKM dalam Pengurangan Biaya BNPB

Pemda Kutim juga berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan kepada BNPB, sehingga membantu UMKM setempat.

“Sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM agar BNPB yang harus dibayarkan secara umum itu Rp 1.800.000 bisa menjadi Rp 500.000 untuk bisa membantu teman-teman UMKM bisa difasilitasi oleh Pemda Kutim, ” pungkasnya.

Sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual akan terus dilakukan, dengan upaya untuk mencakup daerah-daerah yang belum terjangkau, difasilitasi oleh Dinas-Dinas yang telah menjadi sentra di Kutai Timur.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DJKI HKI Kemenkumham
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Camat Hasdiah Dorong Intervensi Dini untuk Tekan Stunting di Sangatta Utara

Hamriani Kassa Ajak Seluruh Elemen Bersatu Lawan Stunting

Usia ke-26 Margo Kencono Jadi Momentum Perkuat Budaya di Kutim

Berita Terkini

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Vendor Parkir Baru Mie Gacoan

AlawiAlawi23 Jun 2026 DPRD Kota Samarinda

Legislator PKS Samarinda Dorong Perda Perlindungan Produk UMKM

23 Jun 2026

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: SMPN 24 Samarinda Dinilai Layak Dipindahkan

22 Jun 2026

Ketua DPRD Samarinda Sebut SRT Beri Peluang Anak Bangun Kepercayaan Diri

22 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.