Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Komisi III DPRD Samarinda Dorong BRT dan Feeder Transportasi

14 Jun 2026

Maswedi Soroti Kepatuhan Truk Besar di Samarinda

14 Jun 2026

Resmikan Posyandu Kamasean, KPC Dukung Cegah Stunting

13 Jun 2026
1 2 3 … 934 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Maswedi Soroti Kepatuhan Truk Besar di Samarinda

Pengaturan jam operasional dinilai sudah ada, namun kepatuhan pengguna jalan masih menjadi tantangan.
DPRD Kota Samarinda AlawiAlawi14 Jun 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi (dok.Etara.id)
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi (dok.Etara.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Ibarat aturan yang telah dipasang sebagai rambu penunjuk arah, ketertiban lalu lintas tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dari para penggunanya. Persoalan kendaraan angkutan besar yang melintasi jalan dalam Kota Samarinda kembali menjadi perhatian menyusul masih adanya potensi risiko bagi pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mengatakan pemerintah bersama instansi terkait sejauh ini telah menerapkan pengaturan jam operasional bagi kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar dengan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda juga telah memanggil Dinas Perhubungan untuk membahas persoalan tersebut. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bukan berada di tangan Dishub, melainkan menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Kalau terkait dengan jam-jam tertentu memang sudah ada. Kami sudah memanggil Dinas Perhubungan dan memang untuk penindakan bukan kewenangan mereka. Dishub hanya mengatur rambu-rambu dan jam operasional kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu,” ujar Maswedi.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai waktu operasional kendaraan besar sebenarnya telah diterapkan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kelancaran lalu lintas. Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pengguna jalan.

“Nah ini sebenarnya sudah ada semua. Kami hanya mengimbau masyarakat agar kalau sudah ada aturan seperti itu, kita taat semua, sehingga semuanya bisa berjalan lancar,” katanya.

Maswedi menilai pemerintah telah berupaya menghadirkan regulasi yang mengatur pergerakan kendaraan berat di dalam kota. Akan tetapi, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dari masyarakat serta para pelaku usaha angkutan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau pemerintah sudah berupaya seperti ini, tetapi tidak didukung dari sisi pengguna jalan, tentu hasilnya kurang maksimal,” ucapnya.

Ia juga menyinggung bahwa pengaturan jam operasional kendaraan besar bukan hal baru dan telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Namun, rendahnya efek jera terhadap pelanggaran membuat sebagian pihak masih mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pengaturan kendaraan bertonase besar di Kota Samarinda dapat berjalan lebih efektif sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat terus terjaga. (ADV).

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Komisi III DPRD Samarinda Dorong BRT dan Feeder Transportasi

Maswedi Tekankan Keamanan dalam Parkir Berlangganan

Maswedi Desak Perbaikan PJU di Samarinda Utara

Berita Terkini

Komisi III DPRD Samarinda Dorong BRT dan Feeder Transportasi

AlawiAlawi14 Jun 2026 DPRD Kota Samarinda

Resmikan Posyandu Kamasean, KPC Dukung Cegah Stunting

13 Jun 2026

Maswedi Tekankan Keamanan dalam Parkir Berlangganan

13 Jun 2026

Maswedi Desak Perbaikan PJU di Samarinda Utara

13 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.