Samarinda – Di tengah derasnya arus produk nasional dan impor yang membanjiri rak-rak pusat perbelanjaan, produk lokal kerap seperti “tamu di rumah sendiri”. Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan agar pemerintah memberikan perlindungan lebih kuat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui payung hukum daerah yang jelas.
Gagasan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja yang membahas laporan realisasi kegiatan dan keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta rencana kegiatan dan anggaran tahun 2027. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda sejak pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri pimpinan Komisi II, sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk jajaran Dinas Perdagangan, serta para anggota dewan yang membidangi urusan ekonomi dan pembangunan.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban setiap ritel modern menyediakan ruang khusus bagi produk-produk UMKM lokal. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha daerah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pasar.
“Ya ini di pertemuan ini sangat penting, karena ini pertemuan dengan mitra dinas perdagangan kan. Nah saya pikir ini sangat bagus karena pimpinan Komisi II ada, kepala OPD ada, saya ngusulkan bagaimana kalau kita berperda tentang setiap retail modern di Kota Samarinda harus menyiapkan space 30 persen untuk barang-barang lokal UMKM,” ujar Sani.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, usulan tersebut mendapat tanggapan yang cukup baik dari peserta rapat. Ia menilai terdapat kesamaan pandangan mengenai pentingnya menghadirkan kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal agar mampu bersaing dengan produk dari luar daerah.
“Saya lihat responsnya sama positif ya. Tinggal kita tunggu tindak lanjutnya. Dan itu bukan wacana kosong karena beberapa daerah sudah melaksanakan,” katanya.
Menurut Sani, keberadaan perda akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha lokal untuk memasarkan produknya secara lebih luas. Selama ini, banyak produk UMKM Samarinda memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk pabrikan, namun terkendala akses distribusi dan minimnya ruang pemasaran di jaringan ritel modern.
Ia menilai kebijakan penyediaan ruang sebesar 30 persen bagi produk lokal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain membantu pelaku UMKM meningkatkan omzet, langkah tersebut juga diyakini mampu mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan memperkuat perputaran ekonomi di daerah.
Keberadaan produk UMKM di pusat perbelanjaan modern juga dinilai dapat memperluas pengenalan produk khas Samarinda kepada masyarakat. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memperoleh manfaat dari sisi penjualan, tetapi juga mendapatkan peluang untuk memperkuat merek dan meningkatkan kualitas produknya agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Selain membahas penguatan sektor UMKM, rapat bersama mitra kerja tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Evaluasi terhadap realisasi anggaran Triwulan II Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai target, sekaligus menjadi bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pada tahun 2027.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Bagi pelaku UMKM, usulan pembentukan perda tersebut menjadi angin segar di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif. Apabila terealisasi, Samarinda berpotensi memiliki regulasi yang secara khusus menjamin keberadaan produk lokal di pusat-pusat perbelanjaan modern, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekonomi berbasis kerakyatan. (ADV).
