Samarinda – Persoalan parkir di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda bak benang kusut yang belum juga menemukan ujung penyelesaiannya. Saat ketegangan antara pengelola sebelumnya dengan masyarakat sekitar belum sepenuhnya mereda, muncul persoalan baru yang memantik perhatian DPRD Kota Samarinda.
Informasi mengenai hadirnya vendor baru yang diduga ditunjuk manajemen Mie Gacoan secara sepihak menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Samarinda. Keputusan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang polemik yang selama ini terjadi terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengaku menerima laporan dari masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan parkir. Menurutnya, setelah kerja sama dengan pihak ketiga PT Bahana Security Sistem (BSS) memunculkan ketegangan dengan warga lokal, kini muncul pengelola baru tanpa adanya kejelasan yang melibatkan masyarakat sekitar.
“Informasi dari masyarakat yang selama ini mengelola di sana, ternyata ada vendor baru lagi setelah PT BSS. Yang saya sesalkan, kenapa warga lokal ini tidak dibina?” ujar Viktor Yuan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (23/6/2026).
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai keberadaan masyarakat lokal seharusnya tidak disingkirkan dari aktivitas ekonomi yang selama ini mereka jalankan. Menurutnya, apabila terdapat kendala terkait legalitas maupun persyaratan administrasi, maka pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait semestinya hadir untuk memberikan pembinaan.
“Harusnya pengusaha lokal Samarinda ini paling tidak dibina kalau mereka belum punya sertifikasi dan sebagainya. Fungsinya dinas atau OPD terkait itu ya untuk membina mereka,” katanya.
Viktor berpandangan bahwa alasan tidak adanya sertifikasi atau badan usaha yang lengkap tidak semestinya menjadi penghalang bagi warga lokal untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Dengan pendampingan yang tepat, masyarakat dinilai mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus ikut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Ia juga menanggapi alasan target penerimaan daerah yang kerap dijadikan dasar penunjukan pengelola dari luar daerah. Menurutnya, target tersebut seharusnya disusun berdasarkan data riil di lapangan melalui pengamatan dan evaluasi dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau ada target terhadap retribusi daerah, dibicarakan target itu. Saya yakin warga lokal bisa mengikuti, karena target itu kan berdasarkan hasil penelitian lapangan, katakanlah sebulan, dua bulan, atau tiga bulan. Baru didapat hasil rata-rata dari pengunjung dan pembeli,” jelasnya.
Lebih jauh, Viktor menawarkan mekanisme pembagian hasil yang dinilainya lebih adil bagi semua pihak. Dengan sistem tersebut, sebagian pendapatan parkir dapat disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai kontribusi terhadap PAD, sementara pengelola di lapangan tetap memperoleh manfaat ekonomi secara layak.
“Itu kan lebih adil lagi, aturannya misalnya katakanlah 10 persen. Ya dari hasil itu, 10 persen per bulan disetorkan kepada pemerintah untuk PAD Kota Samarinda yang penting legal dan ada badan usahanya,” ungkapnya.
Menurut Viktor, pendekatan yang mengedepankan pembinaan akan lebih efektif dibandingkan mengganti pengelola dengan pihak dari luar daerah. Selain menjaga keberlangsungan usaha masyarakat, langkah tersebut juga dapat mencegah munculnya gesekan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Kota Samarinda.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Samarinda berencana memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Saya juga nanti konsultasi dengan Ketua Komisi II supaya bisa memanggil para pihak terkait, termasuk masyarakat lokal yang ada di sana. Supaya tidak ribut-ribut masalah itu-itu saja, padahal hasilnya bagi daerah juga sama kan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan kepentingan bersama. Bagi Viktor, tujuan utama dari pengelolaan parkir bukan hanya mengejar pemasukan daerah, tetapi juga memastikan roda perekonomian masyarakat lokal tetap berputar dan memberikan manfaat bagi warga Kota Samarinda. (ADV).
