Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan dinilai bukan sekadar “agenda tahunan” yang muncul bersamaan dengan datangnya musim kemarau. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Arif Kurniawan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menempatkan persoalan karhutla sebagai ancaman serius, terutama ketika ditemukan indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau di Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan. Arif menilai penanganan karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pengawasan kawasan rawan, penelusuran penyebab titik api, pemeriksaan kepatuhan pemegang izin, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, termasuk dampaknya terhadap Kota Samarinda, tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman biasa. Jika terdapat indikasi kebakaran yang dilakukan secara sengaja, apalagi berkaitan dengan pembukaan atau pembersihan lahan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh,” kata Arif Kurniawan.
Menurutnya, setiap kejadian kebakaran perlu ditelusuri secara terukur sehingga penyebab munculnya api tidak berhenti sebagai dugaan. Penyelidikan dinilai penting untuk membedakan kebakaran yang dipicu faktor alam, kelalaian, maupun tindakan sengaja yang berhubungan dengan aktivitas pemanfaatan lahan.
“Saya mendorong agar setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan, khususnya yang berdampak terhadap masyarakat Kota Samarinda, diusut sampai tuntas dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Arif juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum harus diterapkan terhadap siapa pun apabila terbukti bertanggung jawab, tanpa dipengaruhi kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil, sementara jika ada oknum korporasi atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi yang terbukti terlibat justru tidak tersentuh. Siapa pun pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain penindakan, ia meminta pemerintah meningkatkan langkah pencegahan melalui pengawasan lebih ketat terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Evaluasi terhadap perizinan serta kepatuhan perusahaan juga disebut perlu dilakukan secara berkala untuk mengurangi risiko munculnya kebakaran akibat aktivitas manusia.
“Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan, serta memastikan setiap titik api ditelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Upaya mitigasi karhutla juga mulai diperketat Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, misalnya, meningkatkan pengawasan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan untuk mengantisipasi munculnya kebakaran selama cuaca panas dan kering.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Samarinda Suwarso mengatakan perhatian khusus diberikan kepada Zona 1 TPA Sambutan yang sudah tidak lagi digunakan sebagai kawasan pembuangan. Area tersebut sedang ditata dan direncanakan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
“TPA Sambutan sudah kita siagakan. Kebetulan di daerah situ juga ada sumber air untuk melakukan pemadaman,” ujar Suwarso pada Jumat (21/8/2026).
Sebagai langkah pencegahan, kawasan lama tersebut ditimbun dengan tanah untuk membantu mengurangi pelepasan gas metana dari tumpukan sampah. Gas tersebut memiliki potensi memicu kebakaran apabila bertemu sumber panas dalam kondisi kemarau berkepanjangan.
Saat ini, aktivitas pembuangan sampah diarahkan ke Zona 2 menggunakan sistem sanitary landfill. Metode tersebut dilakukan dengan menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala, sehingga diharapkan dapat mengurangi bau, emisi gas, dan potensi munculnya api.
DLH Samarinda juga mengatur kembali aktivitas pemulung di sekitar TPA. Pemulung yang sebelumnya berada di Zona 1 diarahkan menuju Zona 2 agar proses rehabilitasi kawasan lama dapat berjalan sekaligus menekan potensi risiko kebakaran.
“Itu juga satu dari upaya mencegah kebakaran,” kata Suwarso.
Arif menilai langkah pencegahan semacam itu perlu diperluas pada kawasan lain yang memiliki kerawanan serupa. Sebab, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan munculnya asap, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Dampak kebakaran bukan hanya soal asap dan kualitas udara. Kebakaran hutan dan lahan mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar,” ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap kawasan hutan Kalimantan harus ditempatkan sebagai kepentingan jangka panjang. Pengelolaan sumber daya alam, menurutnya, tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Kalimantan bukan sekadar wilayah eksploitasi sumber daya. Kalimantan adalah rumah kita dan warisan untuk generasi mendatang,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda meminta pemerintah dan aparat bergerak secara cepat sekaligus transparan ketika menemukan dugaan pembakaran. Pembuktian secara ilmiah dinilai penting agar proses penindakan mempunyai dasar yang kuat dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Karena itu, kami meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas. Usut setiap indikasi pembakaran, buktikan secara ilmiah, dan jatuhkan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti menjadi pelaku,” tegas Arif.
Pengawasan kawasan rawan, kesiapan sarana pemadaman, evaluasi aktivitas pemanfaatan lahan, serta penegakan hukum dinilai harus berjalan bersamaan. Dengan langkah tersebut, karhutla diharapkan dapat dicegah sejak dini dan tidak terus berkembang menjadi persoalan berulang yang merugikan masyarakat serta lingkungan.
