Samarinda – Kobaran api yang menghanguskan ratusan hektare lahan di Kota Samarinda menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang mendorong Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih strategis, termasuk mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla hingga kemungkinan ditetapkan sebagai bencana nasional.
Desakan tersebut disampaikan Arif menyusul meningkatnya jumlah kejadian kebakaran di Samarinda sepanjang September hingga Oktober 2026. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda hingga 5 Oktober 2026, tercatat 246 kejadian kebakaran dengan total luas lahan terdampak mencapai 608,18 hektare. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius karena dampaknya tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keselamatan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Arif menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan penanganan karhutla. Evaluasi tersebut mencakup ketersediaan anggaran, sarana pemadaman, jumlah personel, hingga efektivitas koordinasi antarlembaga dalam menghadapi kebakaran yang terus terjadi.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah konkret dengan mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi kebakaran yang terus meluas tentu membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar,” ujar Arif Kurniawan.
Menurutnya, usulan peningkatan status tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh penetapan bencana nasional. Langkah itu juga dimaksudkan agar pemerintah pusat dapat mengevaluasi tingkat keparahan kebakaran dan kapasitas daerah dalam melakukan penanganan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Arif menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan kemampuan sendiri ketika menghadapi kebakaran dengan cakupan wilayah yang semakin luas. Dukungan pemerintah provinsi dan pusat dinilai penting untuk memperkuat operasi pemadaman, meningkatkan kesiapsiagaan, serta mempercepat penanganan dampak kebakaran terhadap masyarakat.
“Penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, apalagi jika kebakaran terus terjadi dan wilayah terdampaknya semakin luas. Kita membutuhkan dukungan peralatan, personel, anggaran, serta koordinasi yang lebih kuat agar upaya pemadaman dan pencegahan bisa berjalan maksimal,” kata Arif.
Data BPBD Samarinda menunjukkan peningkatan kebakaran yang cukup tajam dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Pada Selasa (1/9/2026), tercatat 127 kejadian dengan luas lahan terbakar sekitar 211 hektare. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 246 kejadian dengan luas terdampak 608,18 hektare hingga Senin (5/10/2026).
Artinya, terdapat tambahan 119 kejadian kebakaran dengan peningkatan luas lahan terdampak mencapai 397,18 hektare. Lonjakan tersebut menggambarkan besarnya tantangan pengendalian karhutla, terutama ketika kondisi cuaca kering memperbesar risiko munculnya titik api baru.
Beberapa kawasan yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Sambutan dan Palaran. Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Pelita 8 dan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, serta wilayah Bantuas di Kecamatan Palaran.
Di kawasan Bantuas, kobaran api bahkan dilaporkan sempat mendekati hingga melompati badan jalan utama. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman kebakaran tidak hanya berdampak pada lahan kosong, tetapi juga berpotensi mengganggu transportasi dan membahayakan kawasan permukiman.
Arif berpandangan bahwa peningkatan kejadian karhutla harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem mitigasi bencana. Menurutnya, pemadaman yang dilakukan setelah kebakaran terjadi perlu diimbangi dengan upaya pencegahan yang terencana dan berkelanjutan.
Ketersediaan sumber air, akses menuju lokasi kebakaran, kesiapan kendaraan pemadam, serta perlindungan keselamatan petugas menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapatkan perhatian. Tanpa dukungan memadai, penanganan kebakaran di kawasan yang sulit dijangkau berpotensi menghadapi hambatan operasional.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda telah meningkatkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Perubahan 2026 dari Rp10 miliar menjadi Rp13 miliar. Tambahan Rp3 miliar tersebut disiapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan darurat, termasuk karhutla dan distribusi air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan.
Namun, anggaran BTT tidak secara khusus dialokasikan seluruhnya untuk penanganan kebakaran. Pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan bencana lain yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Karena itu, dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun pusat menjadi salah satu hal yang didorong Arif. Ia berharap koordinasi lintas pemerintahan dapat diperkuat sehingga keterbatasan sumber daya tidak menghambat upaya perlindungan masyarakat.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap. Anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Kabut asap juga dapat mengurangi jarak pandang pengendara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pengendalian kebakaran perlu melibatkan sektor kesehatan, pelayanan publik, dan unsur keamanan untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan pada Selasa (6/10/2026). Kebijakan tersebut ditempuh menyusul kondisi kekeringan yang masih berlangsung serta ancaman kebakaran yang belum sepenuhnya terkendali.
Berdasarkan data BPBD Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan dalam informasi awal, kejadian kebakaran lahan juga masih tercatat di kawasan Pulau Atas, Samarinda, pada Senin (19/10/2026). Hal tersebut menunjukkan pentingnya mempertahankan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.
Arif meminta pemerintah daerah meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat. Ia juga menekankan perlunya keterlibatan BPBD, TNI, Polri, relawan, dunia usaha, serta masyarakat dalam memperkuat upaya penanganan dan pencegahan karhutla.
“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar serius memperjuangkan dukungan penanganan karhutla kepada pemerintah pusat. Jangan sampai kebakaran terus meluas sementara kemampuan daerah terbatas. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga diperlukan langkah nyata dan kerja sama semua pihak untuk mengatasi persoalan ini,” tegas Arif.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya kebijakan pencegahan jangka panjang. Patroli kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, penyediaan sumber air, serta edukasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu terus diperkuat.
Dalam konteks penetapan bencana nasional, kewenangan berada pada pemerintah pusat dengan mempertimbangkan indikator yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan data mengenai jumlah korban, kerugian, kerusakan, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi untuk mendukung evaluasi status bencana.
Dengan 246 kejadian dan lebih dari 608 hektare lahan terdampak hingga awal Oktober 2026, penanganan karhutla di Samarinda membutuhkan koordinasi dan kesiapan sumber daya yang berkelanjutan. Arif berharap pemerintah daerah segera memperkuat langkah administratif, pencegahan, dan penanganan agar ancaman kebakaran tidak semakin membahayakan keselamatan serta kehidupan masyarakat. (ADV/DPRD/Samarinda).
