Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

11 Jul 2026

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026
1 2 3 … 948 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Tak Hadiri Sidang, PT Berau Coal Dianggap Abaikan Gugatan Warga Tumbit Melayu

Lingkungan Ajeng NadyaAjeng Nadya30 Okt 20241,703
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Poktan UBM Kecewa PT. Berau Coal tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Rabu (30/10/2024).
Poktan UBM Kecewa PT. Berau Coal tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Rabu (30/10/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Sidang perdana kasus gugatan yang diajukan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) terhadap PT Berau Coal tidak berjalan sesuai harapan. Perusahaan tambang batu bara terbesar di Kabupaten Berau ini tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/10/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dan sejumlah warga dari Tumbit Melayu yang turut hadir sebagai pendukung. Gugatan diajukan oleh Kelompok Tani UBM pada 15 Oktober 2024, yang menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran terkait lahan mereka dan mengacu pada Pasal 134 Ayat 1 tentang hukum lingkungan.

Dalam keterangannya, Badrul mengaku kecewa atas ketidakhadiran perwakilan PT Berau Coal. Meskipun undangan sidang sudah disampaikan, perusahaan tambang tersebut mangkir tanpa keterangan. “Sangat disayangkan ketidakhadiran dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya. Mereka seharusnya menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam sidang ini. Ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya komitmen terhadap penegakan hukum yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk perusahaan,” ujar Badrul seusai sidang.

Ketidakhadiran pihak tergugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan bagi PT Berau Coal untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 November 2024. Jika pada kesempatan mendatang pihak tergugat tetap tidak hadir, maka perkara ini dapat diputus secara verstek, yang berarti gugatan akan dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. “Majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi PT Berau Coal untuk hadir. Namun, jika mereka kembali mangkir, maka sesuai aturan hukum, gugatan kami akan dimenangkan dengan putusan verstek,” tegas Badrul.

Lebih lanjut, Badrul menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak PT Berau Coal bukan hanya berdampak pada jalannya persidangan, tetapi juga memperlihatkan kurangnya rasa tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan warga. Badrul juga mendukung tindakan masyarakat yang akan melakukan aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk protes.

“Besok, tepatnya tanggal 1 November 2024, kami bersama anggota Kelompok Tani UBM akan memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan selama proses persidangan berlangsung. Kami sudah menyusun surat pemberitahuan terkait ini, dan akan bertindak lebih lanjut pada 3 November dengan menghentikan aktivitas pertambangan sementara waktu,” jelasnya.

Badrul menekankan bahwa tindakan ini sebagai wujud upaya masyarakat untuk menuntut hak mereka. Ia menambahkan bahwa kelompok tani sangat berharap agar persidangan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan keadilan.

Sidang yang melibatkan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang dan PT Berau Coal ini menjadi sorotan karena menggambarkan perjuangan masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak atas lingkungan dan lahan mereka. Ketidakhadiran PT Berau Coal dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian perusahaan terhadap tuntutan masyarakat sekitar.

Silakan Bekomentar
POktan UBM PT. Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Pembukaan KAMMI Green Leadership di Kaltim, Gaungkan Kepemimpinan Muda untuk Lingkungan dan Hutan Berkelanjutan

PT Berau Coal Kembali Berulah, Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang Diberi Harapan Palsu

Pemdes Ngaban Peroleh Dukungan untuk Perbaikan Jalan Tanggul, Dampak Positif bagi Warga dan Petani

Berita Terkini

Komisi 4 Dorong Job Fair Samarinda Digelar Lebih Sering

AlawiAlawi11 Jul 2026 DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Minta Disnaker Perkuat Program Atasi Pengangguran

11 Jul 2026

DP3A Kutim Cetak Fasilitator Andal Sekolah Ramah Anak

11 Jul 2026

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

10 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.