Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

10 Jul 2026

Markaca Kawal Hibah TPU Loa Bakung, Warga Sudah Menunggu Belasan Tahun

10 Jul 2026

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Minta Anggaran BPBD Samarinda Diperkuat pada 2027

9 Jul 2026
1 2 3 … 947 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP

DPRD Kutim AisyahAisyah9 Jul 2024735
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP
Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Enam karyawan PT. Anugrah Energitama (AE) di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon.

Masalah ini diadukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk dimediasi.

Menanggapi aduan ini, DPRD Kutim segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT. AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SPSI. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Panel Gedung DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (1/7/2024) siang.

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi, berjalan alot tanpa menghasilkan kesepakatan.

Ketua SPSI Bengalon Jurifes Sitinjak, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penundaan yang terus-menerus dari perusahaan.

“Kami tidak mau ke PHI karena waktunya panjang, tetapi kita tunggu dulu apa yang dikatakan Kadis Disnakertrans Kutim bahwa dalam tempo minggu ini kita tunggu dulu karena akan ada solusi nanti,” ujar Jurifes.

Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam waktu seminggu, Jurifes menegaskan akan membawa kasus ini ke kepolisian.

“Kalau perusahaan tidak juga mau membayar, kita akan lapor ke polisi nanti. Mereka tidak menghargai aturan yang ada di Kutim,” tambahnya.

HRD PT. AE Aziz Mustofa Amin, menyatakan bahwa karyawan yang diberhentikan berada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang menurutnya tidak memerlukan pesangon karena kontrak mereka telah selesai.

“Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada. Jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” jelas Aziz.

Selanjutnya, Kadis Disnakertrans Kutim Roma Malau, menegaskan bahwa sebagian kompensasi memang sudah dibayarkan, namun masih ada yang belum.

“Yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT. AE, mudah-mudahan nanti ada solusi. Kami beri waktu satu minggu,” kata Roma.

Roma juga menekankan bahwa Pemkab Kutim bertindak sebagai penengah dan tidak memihak siapapun, dengan harapan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, pimpinan rapat Yan, menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Karena tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat, Yan menyarankan agar kasus ini diserahkan ke PHI untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini. Karena dari satu pihak menganggap ini PHK yang harus dikasih pesangon, di lain pihak menyatakan bahwa ini PKWT yang berakhir dan tidak harus diberi pesangon. Jika kedua pihak berpegang teguh pada pendiriannya, kita serahkan saja ke PHI,” ungkap Yan.

Yan menambahkan bahwa kasus seperti ini bukan hal yang jarang terjadi, sering kali disebabkan oleh perusahaan yang tidak memberikan SK sebagai karyawan tetap, sehingga tidak wajib memberi pesangon.

“Mereka ini kan berbeda cara pandang dan kita tidak punya wewenang, harusnya kan ini dinas yang menangani dan mengetahui dasar hukumnya, tetapi perusahaan tetap juga tidak terima bahkan secara tegas ia menolak dan tetap pada pendiriannya, “tutupnya.

Silakan Bekomentar
Disnakertrans DPRD Kutim Jimmi Muhammad Amin PT. AE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jimmi Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Royyan

Jimmi Ajak Semua Elemen Jadikan Pancasila Panduan Pembangunan Kutim

DPRD Kutim Sahkan Raperda RPIK 2025-2044

Berita Terkini

Markaca Soroti Akurasi Data Desil, DPRD Minta Pendataan Bansos Dievaluasi

AlawiAlawi10 Jul 2026 DPRD Kota Samarinda

Markaca Kawal Hibah TPU Loa Bakung, Warga Sudah Menunggu Belasan Tahun

10 Jul 2026

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Minta Anggaran BPBD Samarinda Diperkuat pada 2027

9 Jul 2026

DPRD Samarinda Nilai Transportasi Publik Jadi Solusi Kemacetan Kota

9 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.