Samarinda – Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi bagi sebagian warga di kawasan Sempaja, mendapatkan sambungan jaringan air perpipaan masih menjadi harapan yang belum terwujud. Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan, S.H., M.H., setelah menerima keluhan mengenai puluhan kepala keluarga yang belum memperoleh sambungan layanan air bersih.
Menurut politisi Demokrat ini beberapa perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa sekitar 24 kepala keluarga (KK) masih menghadapi persoalan sambungan air PDAM, meskipun kebutuhan tersebut telah disampaikan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda itu mengaku memahami pentingnya penyelesaian masalah tersebut. Viktor menyebut bahwa selama ini dirinya juga memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan daerah penyedia layanan air minum sehingga aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti.
“Selama ini kan saya juga sebagai mitra PDAM dan mendengarkan aspirasi dari RT tadi, ya mudah-mudahan kita bisa memperjuangkan ada 24 KK yang tadi disampaikan,” ujar Viktor.
Menurut Viktor, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah kota karena masyarakat telah menunggu penyelesaian dalam waktu cukup lama. Ia menyatakan akan menyampaikan keluhan itu kepada Wali Kota Samarinda agar dapat menjadi perhatian dalam penanganan pelayanan dasar.
“Mulai beberapa tahun yang lalu sampai saat ini belum tersambung. Nanti kami akan sampaikan kepada wali kota,” katanya.
Aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur pelayanan air bersih tidak hanya berkaitan dengan kapasitas produksi, tetapi juga menyangkut jangkauan jaringan distribusi hingga ke rumah-rumah masyarakat.
Dalam sistem penyediaan air minum perpipaan, pelayanan kepada pelanggan bergantung pada sejumlah komponen, mulai dari ketersediaan sumber air baku, instalasi pengolahan, jaringan pipa utama, jaringan distribusi, hingga sambungan rumah.
Apabila salah satu komponen tersebut belum tersedia atau memiliki keterbatasan kapasitas, perluasan pelayanan dapat mengalami hambatan. Karena itu, keluhan mengenai belum tersambungnya jaringan air perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab teknis maupun administratif yang sebenarnya.
Secara nasional, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan kerangka hukum pengelolaan sumber daya air, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
Kedua regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyediaan air bersih merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik yang memerlukan perencanaan, pembiayaan, dan pengelolaan secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat, keberadaan sambungan air perpipaan dapat memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, mulai dari memasak, mencuci, mandi, hingga menjaga kebersihan lingkungan. Akses air yang aman juga menjadi salah satu faktor pendukung kesehatan keluarga.
Namun, penyelesaian persoalan 24 KK di kawasan Sempaja masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Belum diketahui apakah hambatan sambungan disebabkan keterbatasan jaringan pipa, tekanan air, kapasitas distribusi, persoalan administrasi pelanggan, atau faktor lainnya.
Identifikasi penyebab menjadi penting agar solusi yang disiapkan sesuai dengan kondisi lapangan. Apabila persoalannya terletak pada belum tersedianya jaringan distribusi, diperlukan kajian perluasan infrastruktur. Sementara itu, jika kendalanya bersifat administratif, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pelayanan pelanggan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD dapat meminta penjelasan dari pihak penyelenggara layanan mengenai perkembangan penanganan aspirasi masyarakat. Koordinasi tersebut diperlukan agar keluhan warga tidak hanya dicatat, tetapi juga memiliki tindak lanjut yang dapat dipantau.
Viktor belum menyampaikan jadwal pasti penyambungan jaringan air kepada 24 KK tersebut. Meski demikian, komitmennya untuk membawa persoalan itu kepada pemerintah kota menjadi langkah awal dalam memperjuangkan kebutuhan warga.
Melalui reses tersebut, Viktor berharap persoalan pelayanan air bersih di Sempaja dapat memperoleh perhatian serius. Bagi masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun, kepastian pelayanan menjadi kebutuhan penting agar akses air bersih dapat dirasakan secara lebih merata. (ADV/DPRD/Samarinda).
