Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Dirtek Perumda TTB Kutim Dorong 30 Pegawai Bersertifikat Percepat Transformasi Layanan Air Bersih

21 Mei 2026

CSR Didorong Selamatkan Bandara Uyang Lahai

21 Mei 2026

HKG PKK Kutim Ke-54 Tekankan Penguatan Keluarga

20 Mei 2026
1 2 3 … 925 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Muhammad Udin: Masyarakat ingin Manfaatkan Void, Ajukan Permohonan ke ESDM

DPRD Kaltim Ajeng NadyaAjeng Nadya5 Okt 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
M Udin
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengungkapkan kebijakan reklamasi pasca tambang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Tapi fakta di lapangan terkadang masyarakat meminta agar Void yang merupakan bekas aktivitas penambangan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Seluruh perusahaan penambangan wajib menerapkan kebijakan reklamasi tambang. Tetapi ada juga masyarakat yang menuntut agar sisa Void bekas aktivitas tambang digunakan untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk perikanan atau wisata,” ungkap M.Udin beberapa waktu lalu.

Udin menjelaskan, bekas Void yang ditinggalkan perusahaan pertambangan seringkali ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang disampaikan perusahaan.

“Jika masyarakat ingin memanfaatkan Void, mereka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan disetujui oleh masyarakat,” katanya.

Ia kembali menegaskan, kegiatan reklamasi akan tetap berjalan jika tidak ada aktivitas masyarakat sekitar.

“Kalau Void itu mau dimanfaatkan untuk wisata, harus minta izin ke pemerintah daerah.Jadi ada pengelolaannya, ada tanggung jawabnya, ada status hukumnya,” imbuhnya.

Pada saat yang sama, Udin mengingatkan perusahaan tambang agar tidak melalaikan tanggung jawabnya. Dia mencontohkan kasus kelalaian di Kutai Kartanegara yang berujung pada meninggalnya seorang wisatawan yang terjatuh ke dalam Void.

“Kalau dibiarkan, nanti timbul permasalahan di belakang,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
DPRD Prov Kaltim Komisi I DPRD Kaltim M Udin MPLH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Serius Benahi Pendidikan Lewat Ranperda Inklusif

Legislator Kaltim Minta Pemprov Kaltim Netral Atasi Konflik Sidrap

Suarakan Aspirasi Desa, BPD BBU Temui Fraksi PKS DPRD Kaltim

Berita Terkini

Dirtek Perumda TTB Kutim Dorong 30 Pegawai Bersertifikat Percepat Transformasi Layanan Air Bersih

Ajeng NadyaAjeng Nadya21 Mei 2026 Pemkab Kutim

CSR Didorong Selamatkan Bandara Uyang Lahai

21 Mei 2026

HKG PKK Kutim Ke-54 Tekankan Penguatan Keluarga

20 Mei 2026

Harkitnas 2026,Bupati Kutim Serukan Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.