SAMARINDA – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan menyoroti ketimpangan antara besarnya aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam Kaltim dengan kondisi sejumlah infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah pusat memberi perhatian lebih serius terhadap jalan dan jembatan nasional yang masih rusak dan berisiko membahayakan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Agusriansyah di ruang Fraksi PKS DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (7/9/26). Ia menilai pembahasan mengenai keadilan dana bagi hasil atau DBH tidak dapat dilepaskan dari besarnya kontribusi ekonomi Kalimantan Timur serta kebutuhan pembangunan yang masih harus ditanggung daerah.
Agusriansyah mengatakan nilai Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB Kalimantan Timur berada pada kisaran ratusan triliun rupiah. Data Badan Pusat Statistik mencatat PDRB Kaltim atas dasar harga berlaku pada 2025 mencapai sekitar Rp889,07 triliun.
PDRB tersebut merupakan ukuran nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Kalimantan Timur, sehingga bukan berarti seluruh nilai tersebut menjadi dana yang langsung disetor ke pemerintah pusat. Namun, Agusriansyah menilai besarnya aktivitas ekonomi Kaltim tetap perlu menjadi pertimbangan dalam hubungan fiskal pusat dan daerah, terutama karena perekonomian provinsi ini banyak ditopang sektor berbasis sumber daya alam.
“Persoalan Kaltim ini secara PDRB sangat besar. Tetapi realitas kemampuan fiskal yang kembali dan bisa dikelola daerah masih berada pada angka puluhan triliun. Ini yang harus dilihat dari sisi keadilan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Agusriansyah saat menyampaikan keterangan di ruang Fraksi PKS DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (7/9/26).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim itu juga mempertanyakan manfaat pembangunan yang diterima masyarakat ketika sejumlah ruas jalan dan jembatan berstatus kewenangan pemerintah pusat masih berada dalam kondisi buruk. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan perjalanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah Jembatan Lembak di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Kondisi di sekitar jembatan tersebut dinilai mengkhawatirkan karena terjadi penurunan tanah yang turut berdampak terhadap bangunan rumah dan tempat usaha warga di sekitarnya.
Agusriansyah meminta penanganan permanen dilakukan sebelum kerusakan berkembang menjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
“Jangan menunggu ada korban, ada orang meninggal, baru kemudian ditangani. Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah provinsi dan tentunya juga kepada pimpinan agar dinas terkait melakukan komunikasi supaya penanganannya betul-betul permanen,” ujar Agusriansyah.
Menurut dia, penanganan sementara terhadap Jembatan Lembak telah terlihat dalam beberapa hari terakhir. Namun, pekerjaan tersebut dinilai masih menyisakan persoalan karena belum diikuti pengaturan jalan alternatif dan pembatasan kendaraan berat secara optimal.
Persoalan tonase menjadi perhatian lain. Agusriansyah mengatakan masih ditemukan kendaraan dengan beban jauh melampaui kemampuan jalan maupun jembatan yang dilalui.
Ia mencontohkan infrastruktur yang memiliki kemampuan menahan beban sekitar delapan ton masih dapat dilintasi kendaraan dengan bobot puluhan ton. Kondisi itu menurutnya mempercepat kerusakan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
“Masih bisa kita lihat infrastruktur kita yang kebutuhan tonasenya sekitar delapan ton, tetapi masih dilewati kendaraan yang bisa sampai 50 ton bahkan lebih. Ini persoalan serius,” kata Agusriansyah.
Agusriansyah menyebut pengawasan kendaraan berat juga perlu dikaitkan dengan peraturan daerah yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kegiatan operasional perusahaan. Aturan tersebut, menurut dia, harus benar-benar dijalankan agar beban aktivitas ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung oleh infrastruktur publik.
Selain menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Meski demikian, kritik yang disampaikannya kali ini ditegaskan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim.
Ia mengatakan penyampaian kritik melalui media sosial dan surat terbuka kepada pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya Fraksi PKS mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum termasuk pihak yang ingin ia dorong memberi perhatian terhadap kondisi infrastruktur nasional di Kaltim.
Menurut Agusriansyah, surat terbuka juga berfungsi memberi informasi kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan pembangunan. Publik perlu mengetahui jalan atau jembatan mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat agar tanggung jawab penanganannya dapat dipantau secara jelas.
“Tujuannya selain untuk diketahui pemerintah pusat, juga ada pendidikan politik dan sosialisasi kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui situasinya seperti apa, kewenangannya siapa, dan proses yang sudah dilakukan seperti apa,” tuturnya.
Langkah melalui media sosial, kata dia, tetap dibarengi koordinasi kelembagaan. Agusriansyah mengaku telah berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BBPJN di Kalimantan Timur mengenai kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pusat.
Komunikasi tersebut, menurutnya, mendapat respons baik. Ia juga mendorong agar kebutuhan penanganan permanen dapat masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah pusat pada 2027.
Sorotan terhadap Jembatan Lembak menjadi penting karena jalur tersebut berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Kutai Timur. Kerusakan infrastruktur pada jalur utama dapat meningkatkan waktu perjalanan, biaya angkutan, serta risiko kecelakaan bagi warga yang melintas setiap hari.
Agusriansyah juga menyinggung sejumlah titik jalan nasional di Kaltim yang menurutnya rawan menyebabkan kendaraan keluar badan jalan. Ia mempertanyakan kondisi itu di tengah besarnya sumber daya alam yang selama puluhan tahun dieksploitasi dari Kalimantan Timur.
“Sudah dieksploitasi begitu besar sumber daya alam yang dimiliki Kaltim, tetapi jangan sampai kemudian persoalan infrastruktur yang membahayakan warga dibiarkan. Karena itu kami menyuarakan ini secara keras agar menjadi perhatian serius,” katanya.
Di bagian lain keterangannya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim tersebut turut menyoroti perlindungan terhadap masyarakat yang mengolah lahan untuk pertanian. Menurutnya, pemerintah perlu membedakan dengan jelas aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan masyarakat dengan tindakan pembakaran yang memang melanggar ketentuan.
Ia menilai petani kecil jangan sampai justru menghadapi pendekatan represif ketika mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah, menurut Agusriansyah, perlu memiliki mekanisme mitigasi dan aturan teknis yang mempertimbangkan kondisi sosial serta kearifan lokal masyarakat.
“Perlindungan terhadap petani dalam kaitannya mengelola lahan harus ada. Harus dibedakan persoalan kebakaran dengan pengelolaan lahan dan bagaimana teknis mitigasinya,” ujar Agusriansyah.
Bagi Fraksi PKS DPRD Kaltim, persoalan dana bagi hasil, infrastruktur, dan perlindungan masyarakat lokal memiliki titik temu pada hubungan pusat dan daerah. Daerah penghasil membutuhkan ruang fiskal yang memadai sekaligus kepastian bahwa kewenangan pemerintah pusat di daerah dijalankan dengan pelayanan dan pembangunan yang sebanding.
Sorotan terhadap Jembatan Lembak juga memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai keadilan fiskal tidak berhenti pada angka APBN atau APBD. Bagi masyarakat, ukurannya lebih sederhana: apakah jalan aman dilalui, jembatan tidak membahayakan, dan aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa menambah risiko keselamatan.
Fraksi PKS DPRD Kaltim berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dan BBPJN menghasilkan penanganan permanen, bukan sekadar perbaikan sementara. Kejelasan pembagian kewenangan, pengawasan kendaraan berat, serta keberpihakan anggaran terhadap daerah penghasil menjadi pekerjaan yang masih harus dikawal setelah kritik tersebut disampaikan.
