Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Kejurkab Kutim 2026 Resmi Berakhir, PBSI Mulai Menyaring Bibit Atlet Potensial

19 Sep 2026

Seno Aji Peduli Kabut Asap Samarinda, Gerindra Bagikan 1.500 Masker

17 Sep 2026

Kejurkab 2026 di Sangkulirang, PBSI Kutim Bidik Atlet Potensial

17 Sep 2026
1 2 3 … 977 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Optimalkan Pengelolaan Limbah B3: Rapat Bapemperda

Laila Fatihah, menyampaikan bahwa dalam pembahasan Raperda ini masih terjadi ketidaksinkronan antara (DLH) dan (Dinkes)
Daerah Intan WardahIntan Wardah18 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
B3
Laila Fatihah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai leading sector.

Acara ini diadakan di Ruang Rapat gabungan Lt.1 DPRD Kota Samarinda pada Selasa, 18 Juli 2023.

Ketidaksinkronan dan Sinergi Raperda B3

Laila Fatihah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, menyampaikan bahwa dalam pembahasan Raperda ini masih terjadi ketidaksinkronan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dasar hukum, undang-undang, atau peraturan menteri yang relevan.

Karena itu, perlu diperjelas bagaimana keduanya dapat bersinergi dalam pelaksanaan Raperda ini agar tidak ada peraturan yang menjadi pasal karet.Laila Fatihah menekankan pentingnya mendapatkan aturan dan hukum yang kuat agar Raperda dapat berdampak efektif di lapangan. Tanpa landasan hukum yang jelas, pelaksanaan Raperda tidak akan memiliki efek yang signifikan.

Harapan dan Tugas Pelaksana Raperda

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini berharap agar proses pembahasan Raperda dapat mencapai hasil yang maksimal, termasuk dalam pengelolaan limbah B3, sanksi bagi pelanggaran, serta pelaksanaannya baik oleh pelaku usaha maupun pemerintahan. Seluruh aspek ini perlu diatur secara komprehensif dalam Raperda.

Laila Fatihah menekankan bahwa pelaksanaan Raperda ini nantinya akan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di lapangan. Oleh karena itu, penting bagi keduanya untuk berkoordinasi dengan baik dan memastikan keduanya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Saran dan Harapan Raperda Limbah B3

Meskipun demikian, ia memberikan saran agar DLH, Dinkes, dan bagian hukum terkait mengadakan rapat secara internal untuk memperbaiki narasi dan menambah pasal-pasal yang mungkin diperlukan dalam Raperda. DPRD akan meninjau hasil rapat tersebut dan menentukan persetujuan terhadap pelaksanaan Raperda.

Sebagai kesimpulan, Bapemperda DPRD Kota Samarinda mengharapkan bahwa melalui proses pembahasan yang matang dan sinergi antara DLH dan Dinkes, Raperda tentang pengelolaan limbah B3 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Dengan peraturan yang kuat dan tepat, diharapkan penanganan limbah B3 akan menjadi lebih efisien dan terlindungi dari potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Silakan Bekomentar
Bapemperda Dinkes DLH Laila Fatihah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kemarau Panjang, PT KED Bergerak Salurkan Air Bersih untuk Warga Marah Haloq

Rita Widyasari Kembali ke Panggung, Nostalgia “Bupati Rocker” Menggema di Etam Fest 2026

Parkir Sembarangan di Samarinda Terancam Sanksi

Berita Terkini

Kejurkab Kutim 2026 Resmi Berakhir, PBSI Mulai Menyaring Bibit Atlet Potensial

Ajeng NadyaAjeng Nadya19 Sep 2026 Olahraga

Seno Aji Peduli Kabut Asap Samarinda, Gerindra Bagikan 1.500 Masker

17 Sep 2026

Kejurkab 2026 di Sangkulirang, PBSI Kutim Bidik Atlet Potensial

17 Sep 2026

Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

14 Sep 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.