Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

10 Okt 2026

HIPPI Kaltim Gandeng Majelis Tinggi Kerabat Kesultanan Kutai, Hidupkan Kembali Persaudaraan Saudagar Tanah Kutai

10 Okt 2026

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

8 Okt 2026
1 2 3 … 985 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

    10 Okt 2026

    Seno Aji Tinjau Dampak Kemarau di Long Apari, Salurkan 11 Ton Bantuan

    14 Sep 2026

    Fraksi PKS Kaltim Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hak Angket

    6 Mei 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 Apr 2026

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Mar 2026
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

    5 Mei 2026

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Pemkab dan DPRD Kutim Teken Raperda Bahaya Kebakaran

DPRD Kutim Ajeng NadyaAjeng Nadya11 Nov 2024534
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua DPRD, Jimmi bersama Sekda Kutai Timur, Rizali Hadi di dampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami saat penannadatangan Raperda Kebakaran di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada Senin (11/11/2024). Kesepakatan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang menyebutnya sebagai langkah signifikan untuk memperkuat rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat Kutai Timur. Paripurna ini dihadiri oleh 26 Anggota DPRD Kutim, wakil ketua II DPRD Kutim Prayunita Utami dan Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi.

“Perda ini akan menjadi acuan penting dalam memberikan perhatian dan rasa aman kepada masyarakat. Salah satu fokus utama aturan ini adalah pencegahan insiden kebakaran, yang kerap menjadi ancaman bagi keamanan lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Jimmi.

Politisi PKS ini mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD yang berkomitmen menyelesaikan Raperda ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga, apa yang telah kita lakukan dan sepakati ini dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” harapnya.

Perlunya Payung Hukum dalam Pencegahan Kebakaran

Menurut Jimmi, pentingnya Raperda ini terletak pada perlunya payung hukum dalam menangani bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat. Kami ingin agar warga dapat turut serta dalam upaya preventif, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan sedini mungkin,” tutur Jimmi.

Ia mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam setiap tahap penanggulangan kebakaran. Masyarakat diharapkan terlibat mulai dari tindakan preventif, kesiapan menghadapi kebakaran, hingga kemampuan menangani situasi darurat. Partisipasi ini dinilai akan membantu meningkatkan keamanan lingkungan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran.

“Dengan adanya peraturan ini, kita berharap agar masyarakat lebih sadar dan siap menghadapi bahaya kebakaran,” tambahnya.

Raperda yang Mengatur Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan

Raperda yang disahkan ini berisi berbagai ketentuan terkait langkah pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur. Regulasi ini mencakup panduan bagi instansi terkait dan masyarakat tentang langkah-langkah mitigasi kebakaran. Selain itu, Raperda ini mengatur pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti alat pemadam kebakaran dan program penyuluhan bagi warga tentang penanganan kebakaran.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan agar seluruh stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim. Pengawasan teknis dan kesiapan logistik yang baik akan menjadi prioritas,” jelas Jimmi.

Ia menekankan pentingnya ketersediaan peralatan pemadam kebakaran hingga tingkat desa, terutama di kawasan yang rawan kebakaran. Menurut Jimmi, pengadaan sarana yang lengkap sangat penting untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif dan responsif.

Sinergi Pemkab, DPRD, dan Masyarakat untuk Keamanan Lingkungan

Dalam penandatanganan Raperda ini, Jimmi juga menyoroti pentingnya sinergi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat dalam mengimplementasikan aturan baru ini. Pencegahan kebakaran, katanya, hanya dapat dilakukan secara efektif jika semua pihak memiliki kesadaran dan kesiapan yang sama. Dengan adanya Raperda ini, Jimmi berharap Pemkab Kutim dapat lebih maksimal dalam menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Dengan adanya payung hukum ini, saya berharap agar seluruh masyarakat ikut aktif dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Tanggung jawab menjaga Kutai Timur dari bahaya kebakaran adalah tugas bersama yang harus kita pikul bersama-sama,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Wakil Ketua II DPRD Kutim Soroti Komunikasi Pemkab dan DPRD

Hasil Reses DPRD Kutim, Warga Banyak Usulkan Infrastruktur dan Dukungan Ekonomi Masyarakat

Kutim Targetkan 20 Ribu UMKM Kantongi NIB dan NPWP

Berita Terkini

Rumah Advokasi PKS Kaltim Layani Warga Tanpa Biaya

BaehakiBaehaki10 Okt 2026 Politik

HIPPI Kaltim Gandeng Majelis Tinggi Kerabat Kesultanan Kutai, Hidupkan Kembali Persaudaraan Saudagar Tanah Kutai

10 Okt 2026

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

8 Okt 2026

Seno Aji Ingin Korban Kebakaran Tenggarong Segera Pulih

8 Okt 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Kepemimpinan Terkini Dalam Modernisasi Pelayanan Publik

10 Agu 2026

Ikan Bakar Banjar Lezat di Sangatta Utara, Perpaduan Rasa Gurih dan Nikmat

5 Mei 2026

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.