Kutim – Putusan Pengadilan Negeri Sangatta belum menjadi akhir dari sengketa panjang antara kelompok Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Setelah gugatan warga dikabulkan pada tingkat pertama, pihak tergugat menempuh upaya hukum banding. Tim 37 kini kembali memasuki arena hukum dengan menyiapkan kontra memori banding guna mempertahankan putusan yang sebelumnya memenangkan gugatan mereka.
Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, SH., MH., mengatakan pihaknya pada Senin (28/9/2026) telah mendaftarkan surat kuasa sebagai termohon banding atau terbanding. Status tersebut diperoleh setelah pihak yang sebelumnya menjadi tergugat mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sangatta dalam perkara perdata yang melibatkan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit milik warga.
“Hari ini kita mengajukan, mendaftarkan surat kuasa untuk sebagai termohon banding karena pada tingkat satu, Pengadilan Negeri Sangata mengabulkan gugatan kita,” kata Endik Wahyudi.
Menurut Endik, langkah berikutnya adalah menyelesaikan kontra memori banding. Dokumen tersebut akan memuat argumentasi hukum Tim 37 untuk menjawab alasan-alasan banding yang diajukan pihak lawan sekaligus meminta agar putusan Pengadilan Negeri Sangatta tetap dipertahankan pada pemeriksaan tingkat selanjutnya.
“Kontra memori banding kami nanti pada intinya kami tetap berkeyakinan dan mendukung keputusan Pengadilan Negeri Sangata perkara nomor 15 itu,” ujarnya.
Endik menegaskan salah satu poin utama yang akan dipertahankan adalah kedudukan hukum para warga sebagai pemilik lahan. Menurut dia, anggota Tim 37 sebelumnya juga merupakan bagian dari Koperasi Karya Pembangunan sebelum kemudian dinyatakan keluar pada 2020.
“Kami sebagai terbanding ini tetap sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Sangata bahwa kami mempunyai legal standing sebagai pemilik lahan dan kami semua ini adalah sebagai anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum kami dinyatakan keluar pada tahun 2020,” katanya.
Tim 37 terdiri dari 37 warga dengan total luas lahan sekitar 143 hektare. Lahan tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang telah berlangsung cukup panjang. Selain mempermasalahkan hak atas pengelolaan dan pembagian hasil kebun sawit, warga melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah milik mereka.
Endik mengklaim hingga kini sertifikat lahan milik kliennya masih belum kembali ke tangan para pemilik. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sertifikat tersebut disebut masih dijadikan jaminan pada lembaga perbankan.
“PT Gunta Samba menganggunkan sertifikat-sertifikat milik klien kami tanpa ada persetujuan. Tanpa ada persetujuan untuk menganggunkan sertifikat,” ujar Endik.
Menurut Endik, apabila sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan, persetujuan pemilik hak menjadi hal yang sangat penting. Ia menilai tindakan penggunaan sertifikat tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk dalam kaitannya dengan ketentuan perdata dan hak tanggungan.
Namun, pernyataan mengenai sertifikat yang disebut diagunkan tanpa persetujuan tersebut merupakan klaim dari kuasa hukum Tim 37. Keterangan dari pihak PT Gunta Samba maupun Koperasi Karya Pembangunan terkait pernyataan tersebut belum terdapat dalam bahan wawancara yang digunakan untuk penyusunan berita ini.
Selain persoalan sertifikat, Tim 37 juga mempertahankan tuntutan kerugian yang sebelumnya diajukan dalam gugatan tingkat pertama. Endik menyebut nilai kerugian yang diminta untuk dibayarkan kepada para pemilik lahan berada pada kisaran Rp25 miliar.
“Kami minta kerugian kami dibayar sebesar kurang lebih Rp25 miliar dan tetap menyatakan membebaskan utang para pemilik lahan ini sebesar Rp65 juta per hektare,” katanya.
Menurut Endik, permintaan tersebut tetap akan menjadi bagian dari posisi hukum Tim 37 pada proses banding. Mereka ingin agar hak-hak yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam gugatan tidak berubah hanya karena perkara kini memasuki pemeriksaan di tingkat yang lebih tinggi.
Ia juga menjelaskan bahwa banding merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan. Pihak yang merasa tidak menerima putusan pada tingkat pertama mempunyai hak untuk mengajukan pemeriksaan ulang melalui Pengadilan Tinggi.
“Itu memang aturan hukum kita membolehkan bahwa setiap putusan di pengadilan tingkat satu, khususnya misalkan di Pengadilan Negeri Sangata ini, dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum. Upaya hukumnya adalah namanya banding itu sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Endik mengatakan pihaknya tetap yakin dengan alat bukti yang telah diajukan dalam pemeriksaan sebelumnya. Menurut dia, bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan majelis hakim ketika menjatuhkan putusan pada tingkat pertama.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kita sudah sajikan, kami secara yakin dan secara firm meyakini bahwa bukti-bukti kita itu adalah bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sangata dan putusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang sah dan benar,” kata Endik.
Ia berharap Pengadilan Tinggi nantinya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Sangatta. Namun, hasil akhir proses banding akan bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap berkas perkara, memori banding, kontra memori serta bukti dan pertimbangan hukum yang sebelumnya telah diajukan.
“Walaupun nanti mereka mengajukan upaya hukum banding, kami optimis bahwa pengadilan tinggi nanti akan tetap memperkuat putusan daripada Pengadilan Negeri Sangata ini,” ujarnya.
Masuknya perkara ke tingkat banding membuat sengketa Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan kembali berlanjut. Bagi 37 warga pemilik lahan seluas sekitar 143 hektare tersebut, kontra memori banding menjadi langkah hukum berikutnya untuk mempertahankan putusan PN Sangatta, tuntutan kerugian, serta hak atas lahan yang selama ini mereka perjuangkan.



