Mojokerto – “Teguran terakhir” kembali dilayangkan dalam sengketa penguasaan sebuah rumah di Kota Mojokerto. Advokat Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., selaku kuasa hukum Martina MLT., mengirimkan Somasi II kepada Jones Widjaja dan pihak lainnya terkait rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon. Dalam somasi tersebut, pihak pemilik meminta pengosongan bangunan hingga pembayaran ganti kerugian yang totalnya mencapai Rp100 juta.
Somasi bernomor 34/SOM-JP/III/2026 itu diterbitkan Kantor Hukum Jaka Prima di Mojokerto pada Kamis (5/3/2026). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi I yang sebelumnya disampaikan pada Selasa (17/2/2026). Dalam menangani perkara tersebut, Jaka Prima bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025 yang diberikan Martina MLT.
Dalam dokumen somasi, pihak Martina mengklaim mempunyai hak kepemilikan atas bidang tanah beserta rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17, dan 19, Kota Mojokerto. Klaim kepemilikan itu disebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12.02.000000779.0 atas nama Martina MLT.
Perselisihan mencuat setelah pihak kuasa hukum menuding Jones Widjaja, yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai penyewa, menggembok aset dan bangunan tanpa memperoleh izin dari pemilik. Menurut pihak Martina, kondisi tersebut membuat pemilik tidak dapat mengakses maupun menggunakan properti yang diklaim menjadi haknya.
“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” demikian pernyataan dalam Somasi II yang dilayangkan Jaka Prima.
Pihak kuasa hukum kemudian mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut. Selain ketentuan pidana mengenai tindakan memasuki atau bertahan dalam rumah, ruangan tertutup maupun pekarangan tertutup tanpa hak, surat somasi juga menyinggung ketentuan mengenai dugaan perusakan barang.
Pada ranah perdata, pihak Martina turut merujuk Pasal 1365 KUH Perdata sebagai salah satu landasan tuntutannya. Ketentuan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban mengganti kerugian akibat suatu perbuatan melawan hukum.
Melalui somasi kedua itu, Jaka Prima meminta pihak yang menerima teguran menghentikan tindakan memasuki, mendatangi maupun menggunakan rumah yang diklaim sebagai milik kliennya. Pihak yang disomasi juga diminta menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada Martina serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kerusakan gembok dan properti.
Tidak hanya itu, barang-barang milik pihak yang disomasi diminta dikeluarkan dari rumah tersebut dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam sejak surat diterbitkan. Batas waktu tersebut disebut sebagai kesempatan sebelum kuasa hukum mempertimbangkan langkah lanjutan.
Tuntutan lainnya menyangkut pembayaran ganti kerugian dengan nilai total Rp100 juta. Angka tersebut dibagi menjadi kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil Rp50 juta.
“Membayar Kerugian Materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada klien kami,” demikian salah satu tuntutan dalam Somasi II.
Jaka Prima juga menyampaikan kemungkinan menempuh proses hukum apabila isi somasi tidak dilaksanakan dalam tenggat yang ditentukan. Langkah yang disebut dalam surat meliputi pelaporan kepada kepolisian dan pengajuan gugatan perdata melalui pengadilan negeri.
“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas pihak Jaka Prima dalam surat tersebut.
Somasi II ditandatangani Jaka Prima selaku kuasa hukum pemilik rumah. Salinan surat juga disebut ditembuskan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolres Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri Mojokerto, klien, serta menjadi arsip kantor hukum.
Perlu dicatat, somasi merupakan teguran atau tuntutan dari salah satu pihak dalam perselisihan dan bukan putusan pengadilan yang menetapkan pihak yang benar maupun salah. Klaim mengenai penggembokan, kerugian, kepemilikan, serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam surat tersebut merupakan posisi pihak Martina melalui kuasa hukumnya. Informasi yang tersedia dalam pemberitaan sumber belum memuat tanggapan Jones Widjaja maupun pihak lain yang menjadi tujuan somasi.
Dengan dikirimkannya somasi kedua, perselisihan penguasaan rumah tersebut memasuki tahapan lanjutan. Penyelesaian secara langsung antara para pihak masih menjadi kemungkinan, sementara jalur pidana maupun gugatan perdata telah disebut oleh kuasa hukum sebagai langkah yang dapat ditempuh apabila tuntutan dalam somasi tidak mendapatkan penyelesaian.


