Sidoarjo — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali memanas.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo, mantan Bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor, atau yang lebih dikenal dengan Gus Muhdlor, kembali membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar 30 persen. Tuduhan tersebut mencuat melalui kesaksian mantan Kepala BPPD, Ari Suryono.

Dalam konfrontasi yang terjadi selama persidangan, Gus Muhdlor dengan tegas menyangkal pernyataan bahwa ia pernah menerima uang hasil pemotongan dana insentif. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi perintah untuk melakukan pemotongan dana insentif yang diberikan kepada pegawai BPPD.

“Apakah saya pernah pegang uangnya? Apakah pernah ada uang Rp50 juta yang diberikan kepada saya? Apakah saya pernah menyuruh memotong 30 persen?” tanya Gus Muhdlor dengan nada tegas kepada Ari Suryono di hadapan hakim.

Ari Suryono, yang sebelumnya mengaku menyerahkan dana tersebut melalui sopir pribadi Gus Muhdlor, Achmad Masruri, memberikan jawaban yang berbelit.

“Tidak pernah, karena uang itu untuk walpri (pengawal pribadi). Mestinya Pak Bupati tidak pernah menerima,” jawabnya, membenarkan bahwa Gus Muhdlor tidak pernah secara langsung terlibat dalam transaksi uang tersebut.

Momen konfrontasi ini menjadi pusat perhatian selama persidangan.

Ari Suryono mengakui bahwa pemotongan dana insentif itu memang terjadi, dan sebagian dana disalurkan melalui mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati. Siska, menurut Ari, memberikan uang tersebut kepada Achmad Masruri, namun ia mengklaim bahwa dana tersebut tidak sampai ke tangan Gus Muhdlor.

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya adalah mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, serta pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani. Kesaksian mereka turut memperkuat gambaran tentang bagaimana pemotongan insentif dilakukan, namun keterlibatan langsung Gus Muhdlor masih menjadi perdebatan.

Kasus ini sendiri mencuat setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam OTT tersebut, 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati, diamankan karena diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD sebesar 10 hingga 30 persen, dengan total nilai mencapai Rp 8,544 miliar.

Dugaan terhadap Gus Muhdlor berawal dari adanya aliran dana sebesar Rp 1,46 miliar yang diduga diterimanya dari Ari Suryono selama periode pemotongan yang berlangsung dari triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan yang diterima Ari Suryono sendiri, yang mencapai Rp 7,133 miliar.

Namun, Gus Muhdlor berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari dana tersebut.Dengan suasana persidangan yang penuh tensi, kasus ini menjadi perhatian besar di kalangan masyarakat Sidoarjo. Banyak yang menunggu perkembangan selanjutnya, apakah Gus Muhdlor terbukti bersalah atau justru dibebaskan dari tuduhan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Ari Suryono dan Siska Wati masih terus bergulir, dengan sejumlah saksi dan bukti yang terus dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan lokal, dan bagaimana proses hukum berusaha mengungkap kebenaran di balik kasus besar yang mengguncang Kabupaten Sidoarjo ini.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version