Samarinda – Investasi yang tumbuh di tengah kota ibarat mesin penggerak ekonomi. Namun, ketika salah satu syarat mendasar belum terpenuhi, laju usaha dinilai tidak boleh berjalan tanpa kendali. Persoalan inilah yang menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda terhadap operasional W Super Club yang disebut masih belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa dokumen Andalalin merupakan persyaratan penting dalam proses perizinan sebuah usaha. Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang menyebut proses penerbitan Andalalin untuk W Super Club hingga kini masih berlangsung, sementara aktivitas usaha diketahui sudah berjalan.
“Kalau merujuk informasi dari Dinas Perhubungan, Andalalin W Super Club sampai saat ini masih belum terbit. Bahkan saya juga sudah meminta informasi langsung dan memang prosesnya belum selesai. Sementara aktivitas usaha sudah berjalan,” ujar Ronal Stephen pada Rabu (17/6/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sebelum beroperasi. Menurutnya, keberadaan Andalalin bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk mengukur dampak lalu lintas yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kalau ada satu syarat yang belum terpenuhi, apalagi syarat yang bersifat prinsip, maka tidak boleh dianggap sepele. Andalalin ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ronal menegaskan bahwa dirinya mendukung masuknya investasi ke Kota Samarinda. Namun demikian, setiap investor tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan tahapan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau memang izin tersebut belum terbit atau bahkan belum diurus sebagaimana mestinya, saya menyarankan agar operasionalnya dihentikan atau ditutup sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi. Ini untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat terhadap aturan,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap usaha yang belum melengkapi persyaratan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memunculkan anggapan bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan bisa dilanggar karena ada contoh yang dibiarkan. Kalau memang syaratnya belum lengkap dan itu menyangkut hal prinsip, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Ronal.
Ia menambahkan bahwa kajian Andalalin sangat penting karena berkaitan dengan potensi kemacetan, akses keluar masuk kendaraan, kapasitas jalan, hingga keselamatan pengguna jalan. Tanpa kajian yang memadai, masyarakat dinilai menjadi pihak yang paling berpotensi merasakan dampaknya.
“Kalau sewaktu-waktu terjadi kemacetan, gangguan lalu lintas, atau persoalan keselamatan akibat tidak adanya kajian yang memadai, tentu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Karena itu Andalalin tidak bisa dianggap sebagai syarat biasa,” tuturnya.
Selain menyoroti operasional W Super Club, Ronal juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan usaha yang beroperasi di Samarinda. Ia menilai pengawasan tidak seharusnya dilakukan setelah muncul polemik di tengah masyarakat, tetapi harus dilakukan secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat.
“Kami mendukung investasi, tetapi investasi juga harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada pelanggaran yang kemudian dibiarkan dan justru merugikan masyarakat maupun iklim usaha yang sehat di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Desakan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi. Dengan kepastian hukum yang terjaga, investasi di Kota Samarinda diharapkan tetap tumbuh tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat luas. (ADV).



