Sangatta – Masalah pertanahan yang kerap membelit kawasan transmigrasi di Kutai Timur kini tengah dihadapi dengan pendekatan kolaboratif dan regulatif. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di kawasan transmigrasi, Rabu (20/11/2024), bertempat di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa Rakor ini merupakan langkah strategis dalam menyusun solusi konkret atas sengketa lahan yang selama ini menghambat pengembangan kawasan transmigrasi.

“Rakor ini bertujuan mencari solusi konkret atas permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan utama di kawasan transmigrasi. Kita akan bekerja sesuai regulasi, terutama mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar Roma.

Dua narasumber dihadirkan dalam Rakor ini: Irawati dari Ditjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi dan Swako dari Kantor Pertanahan Kutim. Keduanya menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan.

“Penyelesaian masalah pertanahan memerlukan kolaborasi erat agar konflik atau tumpang tindih lahan dapat diminimalkan,” ujar Irawati.

Sementara Swako menjelaskan aspek teknis pengelolaan dan penyelesaian sengketa yang kerap muncul, seperti sertifikat ganda dan ketidaksesuaian dengan tata ruang.

Rakor ini turut melibatkan 10 camat dan 49 kepala desa dari wilayah transmigrasi. Roma menyebutkan bahwa kehadiran mereka sangat penting dalam mengidentifikasi persoalan riil di lapangan.

“Para camat dan kepala desa adalah garda terdepan yang memahami kondisi dan dinamika di wilayahnya,” tegasnya.

Diskusi interaktif selama Rakor berlangsung hangat dan produktif, mencakup berbagai kendala seperti pengukuran ulang lahan, konflik warga, hingga pemanfaatan yang belum optimal. Salah satu tujuan utama Rakor adalah menciptakan kepastian hukum bagi warga transmigran dan memperkuat pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.

“Kepastian hukum atas HPL adalah kunci untuk menciptakan kawasan transmigrasi yang harmonis,” ujar Roma.

Kawasan transmigrasi di Kutai Timur selama ini menjadi penyangga pertumbuhan sektor pertanian dan perkebunan, namun masih menghadapi tantangan dalam infrastruktur dan regulasi. Rakor ini diharapkan menjadi awal dari penyelesaian menyeluruh dan sistematis terhadap permasalahan yang ada.

Acara ditutup dengan penyusunan rekomendasi bersama yang akan menjadi acuan tindak lanjut ke depan, termasuk usulan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas desa, dan fasilitasi pengukuran ulang lahan.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version