Sangatta – Setelah bertahun-tahun hanya bisa melihat, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutai Timur kini bisa turun langsung memperbaiki infrastruktur perumahan berkat hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang disahkan sepanjang 2024. Kehadiran dua perda tersebut bukan hanya menghapus kebuntuan teknis selama tujuh tahun terakhir, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan yang disahkan pada April 2024 dan diperkuat oleh Perda No. 2 Tahun 2024 pada Agustus 2024, mewajibkan pengembang menyerahkan aset PSU secara utuh kepada pemerintah. Hal ini menjadi dasar hukum yang selama ini dinanti-nanti oleh Dinas Perkim untuk melakukan intervensi teknis dan penggunaan anggaran daerah secara sah.
“Alhamdulillah sejak 2024 ini perda penyediaan dan serah terima aset PSU sudah ada. Ini sangat membantu kami di Perkim untuk bisa bekerja lebih maksimal,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim, saat diwawancarai Rabu (26/11/2025) kemaren.
Ia menekankan bahwa sebelum perda ini terbit, Perkim kerap menghadapi kendala hukum karena tidak bisa menyentuh fasilitas umum yang secara administratif masih menjadi milik pengembang. Kini, dengan adanya perda tersebut, proses legalisasi aset bisa dipercepat, sehingga program pembangunan tidak lagi tertahan di atas kertas.
Di sisi masyarakat, manfaat regulasi ini mulai dirasakan secara langsung. Tahun 2025 menjadi awal perubahan, di mana sejumlah perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) mulai disentuh perbaikan. Jalan lingkungan yang sebelumnya rusak dan berlumpur telah diperbaiki dengan pengecoran, drainase dibersihkan, dan beberapa fasilitas dasar dibenahi.
“Di 2025 ini sudah ada beberapa PSU yang sudah dicor. Jalan-jalan yang dulu becek sekarang sudah bagus. Dokumentasi sebelum dan sesudah pengecoran lengkap,” jelas Astana.
Menurutnya, setidaknya 10 perumahan telah masuk proses administrasi serah terima. Meski ada yang masih terkendala dokumen teknis, Perkim optimistis proses ini bisa dipercepat dengan dukungan para pengembang.
Regulasi ini juga mendorong pengembang untuk lebih bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban mereka. Pemerintah tidak lagi bersandar pada itikad baik semata, melainkan memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut penyerahan aset sesuai standar teknis yang berlaku.
Dengan perda ini, sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi lebih terstruktur. Dinas Perkim kini punya kewenangan jelas untuk membangun, sementara warga menikmati manfaat langsung berupa fasilitas umum yang lebih baik, aman, dan layak huni. (ADV/AN/Diskominfo).


