Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada Senin (11/11/2024). Kesepakatan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang menyebutnya sebagai langkah signifikan untuk memperkuat rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat Kutai Timur. Paripurna ini dihadiri oleh 26 Anggota DPRD Kutim, wakil ketua II DPRD Kutim Prayunita Utami dan Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi.
“Perda ini akan menjadi acuan penting dalam memberikan perhatian dan rasa aman kepada masyarakat. Salah satu fokus utama aturan ini adalah pencegahan insiden kebakaran, yang kerap menjadi ancaman bagi keamanan lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Jimmi.
Politisi PKS ini mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD yang berkomitmen menyelesaikan Raperda ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga, apa yang telah kita lakukan dan sepakati ini dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” harapnya.
Perlunya Payung Hukum dalam Pencegahan Kebakaran
Menurut Jimmi, pentingnya Raperda ini terletak pada perlunya payung hukum dalam menangani bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.
“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat. Kami ingin agar warga dapat turut serta dalam upaya preventif, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan sedini mungkin,” tutur Jimmi.
Ia mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam setiap tahap penanggulangan kebakaran. Masyarakat diharapkan terlibat mulai dari tindakan preventif, kesiapan menghadapi kebakaran, hingga kemampuan menangani situasi darurat. Partisipasi ini dinilai akan membantu meningkatkan keamanan lingkungan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
“Dengan adanya peraturan ini, kita berharap agar masyarakat lebih sadar dan siap menghadapi bahaya kebakaran,” tambahnya.
Raperda yang Mengatur Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan
Raperda yang disahkan ini berisi berbagai ketentuan terkait langkah pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur. Regulasi ini mencakup panduan bagi instansi terkait dan masyarakat tentang langkah-langkah mitigasi kebakaran. Selain itu, Raperda ini mengatur pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti alat pemadam kebakaran dan program penyuluhan bagi warga tentang penanganan kebakaran.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan agar seluruh stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim. Pengawasan teknis dan kesiapan logistik yang baik akan menjadi prioritas,” jelas Jimmi.
Ia menekankan pentingnya ketersediaan peralatan pemadam kebakaran hingga tingkat desa, terutama di kawasan yang rawan kebakaran. Menurut Jimmi, pengadaan sarana yang lengkap sangat penting untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif dan responsif.
Sinergi Pemkab, DPRD, dan Masyarakat untuk Keamanan Lingkungan
Dalam penandatanganan Raperda ini, Jimmi juga menyoroti pentingnya sinergi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat dalam mengimplementasikan aturan baru ini. Pencegahan kebakaran, katanya, hanya dapat dilakukan secara efektif jika semua pihak memiliki kesadaran dan kesiapan yang sama. Dengan adanya Raperda ini, Jimmi berharap Pemkab Kutim dapat lebih maksimal dalam menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Dengan adanya payung hukum ini, saya berharap agar seluruh masyarakat ikut aktif dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Tanggung jawab menjaga Kutai Timur dari bahaya kebakaran adalah tugas bersama yang harus kita pikul bersama-sama,” pungkasnya.




