Samarinda – Ibarat aturan yang telah dipasang sebagai rambu penunjuk arah, ketertiban lalu lintas tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dari para penggunanya. Persoalan kendaraan angkutan besar yang melintasi jalan dalam Kota Samarinda kembali menjadi perhatian menyusul masih adanya potensi risiko bagi pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mengatakan pemerintah bersama instansi terkait sejauh ini telah menerapkan pengaturan jam operasional bagi kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar dengan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda juga telah memanggil Dinas Perhubungan untuk membahas persoalan tersebut. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bukan berada di tangan Dishub, melainkan menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Kalau terkait dengan jam-jam tertentu memang sudah ada. Kami sudah memanggil Dinas Perhubungan dan memang untuk penindakan bukan kewenangan mereka. Dishub hanya mengatur rambu-rambu dan jam operasional kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu,” ujar Maswedi.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai waktu operasional kendaraan besar sebenarnya telah diterapkan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kelancaran lalu lintas. Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pengguna jalan.

“Nah ini sebenarnya sudah ada semua. Kami hanya mengimbau masyarakat agar kalau sudah ada aturan seperti itu, kita taat semua, sehingga semuanya bisa berjalan lancar,” katanya.

Maswedi menilai pemerintah telah berupaya menghadirkan regulasi yang mengatur pergerakan kendaraan berat di dalam kota. Akan tetapi, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dari masyarakat serta para pelaku usaha angkutan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau pemerintah sudah berupaya seperti ini, tetapi tidak didukung dari sisi pengguna jalan, tentu hasilnya kurang maksimal,” ucapnya.

Ia juga menyinggung bahwa pengaturan jam operasional kendaraan besar bukan hal baru dan telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Namun, rendahnya efek jera terhadap pelanggaran membuat sebagian pihak masih mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pengaturan kendaraan bertonase besar di Kota Samarinda dapat berjalan lebih efektif sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat terus terjaga. (ADV).

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version