Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan tidak akan menghambat investasi di Kota Tepian, namun seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026).

Menurut Deni, pihaknya turut membahas sejumlah persoalan yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk terkait kafe di Jalan Juanda dan tempat hiburan malam yang baru beroperasi.

Ia menjelaskan pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan telah melakukan pembinaan kepada pengelola usaha agar memenuhi seluruh rekomendasi yang telah diberikan.

“Kita tidak ingin membatasi investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada perlakuan khusus antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya,” katanya.

Deni menyebut salah satu aspek yang wajib dipenuhi ialah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta kelengkapan perizinan sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan penyediaan kantong parkir merupakan kewajiban pelaku usaha, bukan tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya, fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, bukan sebagai tempat parkir.

“Kalau ada kendaraan parkir di badan jalan, tentu akan kami tindak. Pelaku usaha wajib menyediakan kantong parkir bagi konsumennya,” tegas Manalu.

Ia menambahkan masyarakat juga memiliki peran penting dengan lebih selektif memilih tempat usaha yang memiliki fasilitas parkir memadai.

“Kalau parkirnya sulit, lama-lama masyarakat juga enggan datang ke tempat itu,” ujarnya.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version