Sangatta – Rapat Paripurna ke-LII Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025 di ruang utama DPRD Kutai Timur pada Selasa (19/8/2025) berlangsung penuh perhatian. Dua Raperda strategis menjadi sorotan: perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat. “Kajian untuk kedua Raperda ini sudah disiapkan. Tinggal bagaimana pembahasan bersama DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat agar benar-benar terakomodasi,” ujarnya saat memimpin rapat.
Lebih jauh, Jimmi menyoroti kebutuhan akan sarana ramah anak di ruang publik maupun institusi pemerintahan. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya bermanfaat bagi anak, tetapi juga memberi dukungan nyata kepada para orang tua yang bekerja.
“Misalnya, di kawasan perkantoran perlu ada fasilitas khusus agar pegawai yang memiliki anak bisa tetap bekerja dengan tenang tanpa mengabaikan kewajiban merawat buah hati,” tambahnya.
Pada sisi lain, Jimmi menekankan bahwa tata ruang Kutai Timur harus selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Ia menyebut pengawasan kawasan hutan yang selama ini rawan perambahan menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan ulang RTRW.
“Kita harus sepakat bahwa pelestarian kawasan hutan tidak bisa ditawar. DPRD menentang praktik perambahan oleh pihak mana pun. Karena itu, penetapan kawasan harus jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan Raperda ini juga menyinggung soal transportasi publik. Jimmi menilai fasilitas transportasi harus memperhatikan standar ramah anak, bukan hanya bagi orang dewasa. Dengan begitu, aksesibilitas dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat bisa lebih terjamin.
Melalui dua Raperda ini, DPRD Kutim menargetkan terciptanya tata kelola wilayah yang berkelanjutan sekaligus lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Rapat paripurna yang dipimpin Jimmi menjadi penanda awal proses legislasi yang diharapkan segera menghasilkan regulasi baru bagi Kutai Timur.


