Samarinda – Persoalan lahan pemakaman di Loa Bakung ibarat pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Setelah lebih dari satu dekade bergulir, DPRD Kota Samarinda kembali mendesak PT. Bukit Baiduri Energi (PT BBE) agar segera menuntaskan proses hibah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sungai Kunjang demi memberikan kepastian bagi masyarakat.
Permasalahan yang berlangsung sejak 2012 tersebut kembali mengemuka setelah warga Loa Bakung menyampaikan aspirasi kepada DPRD pada pertengahan 2025. Masyarakat meminta kejelasan mengenai status lahan yang selama ini dipakai untuk aktivitas pemakaman, namun hingga kini belum memiliki kepastian hukum secara menyeluruh. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan dan melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kondisi terkini.
“Ini bukan persoalan baru. Warga sudah memperjuangkan kepastian lahan ini sejak 2012. Karena itu kami turun langsung untuk melihat dan mencari jalan keluarnya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pengecekan di lokasi, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih harus diselesaikan. Selain kondisi lahan yang memerlukan pematangan sebelum dapat dimanfaatkan secara maksimal, luas kawasan yang sebelumnya disebut mencapai 10 hektare kini tersisa sekitar 4 hektare yang direncanakan untuk dihibahkan kepada masyarakat.
Meski terjadi penyusutan luas area, warga disebut tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Bagi masyarakat, hal yang paling utama adalah adanya kepastian hukum sehingga lahan tersebut benar-benar dapat difungsikan sebagai tempat pemakaman umum secara permanen.
“Warga membutuhkan jaminan bahwa TPU ini tidak akan bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai masyarakat sudah memakamkan keluarganya di sana, tetapi status lahannya justru belum jelas,” ujar Ronal.
Kekhawatiran masyarakat dinilai beralasan. Sebab sebelumnya warga sempat diberikan izin melakukan pemakaman di lokasi tersebut, namun belakangan muncul permintaan agar aktivitas pemakaman dihentikan. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga yang telah memakamkan anggota keluarganya di kawasan tersebut.
Saat ini tercatat sebanyak 128 jenazah telah dimakamkan di area TPU Loa Bakung. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kota Samarinda meminta PT BBE segera merealisasikan hibah lahan seluas 4 hektare sebagaimana kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah dan masyarakat.
Selain mendesak penyelesaian persoalan tersebut, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk mulai mempersiapkan lokasi pemakaman baru di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Sungai Kunjang. Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman seiring pertumbuhan penduduk.
Menurut DPRD, penyelesaian masalah ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial masyarakat. Kepastian status lahan menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan yang telah berlangsung selama 14 tahun itu tidak terus membebani warga.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian. Karena itu kami meminta persoalan ini segera dituntaskan agar tidak terus menjadi beban warga dari tahun ke tahun,” tutup Ronal.
Dengan adanya kepastian hukum atas lahan TPU Loa Bakung, diharapkan masyarakat dapat memperoleh rasa aman dan kebutuhan fasilitas pemakaman di Samarinda dapat terpenuhi secara berkelanjutan. (ADV).


