Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa (26/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat kali ini membahas dua agenda penting terkait pembangunan daerah, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, serta 28 anggota DPRD Kutim lainnya. Selain itu, hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.
Pada agenda pertama, Jimmi menjelaskan mengenai pentingnya RPJPD yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018, yang mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD. RPJPD ini memiliki peran krusial sebagai penjabaran visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun ke depan. RPJPD juga menjadi pedoman dalam menyusun rencana tata kelola wilayah dan pembangunan daerah yang sejalan dengan RPJPD provinsi.
“RPJPD adalah penjabaran visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD Provinsi dan rencana tata kelola wilayah,” kata Jimmi dalam sambutannya.
Sebelumnya, Pemerintah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan terkait RPJPD dalam rapat-rapat sebelumnya, yang kemudian mendapat berbagai saran, masukan, dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD. Pandangan umum yang disampaikan tersebut kemudian ditanggapi oleh Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna yang membahas tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
“Pandangan umum fraksi-fraksi tentang RPJPD sudah ditanggapi oleh Pemerintah Daerah pada rapat paripurna sebelumnya. Hari ini kami melaksanakan tahapan terakhir, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap RPJPD ini,” ujar Jimmi.
Selanjutnya, agenda kedua rapat paripurna membahas persetujuan bersama atas Raperda tentang APBD Kutim Tahun Anggaran 2025. Jimmi menegaskan pentingnya kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD dalam hal pengelolaan anggaran daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Dengan adanya persetujuan terhadap RPJPD dan APBD ini, diharapkan pembangunan Kutai Timur dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam jangka panjang. Jimmi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Kami berharap melalui RPJPD ini, kita bisa memiliki arah yang jelas untuk 20 tahun ke depan, dan anggaran yang disusun bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tambah Jimmi.
Melalui persetujuan ini, Kutai Timur diharapkan dapat merencanakan dan mengelola pembangunan daerah secara optimal, serta mempercepat tercapainya visi pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan.




