Sangatta – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sosialisasi percepatan pembangunan kawasan pedesaan dan tindak lanjut pembentukan BKAD tahun 2024” di Hotel Royal Victoria, Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, dengan harapan dapat memperkuat kerjasama antar desa untuk mendorong pembangunan kawasan pedesaan.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Kerjasama Desa, Zainal Abidin. Dalam sambutannya, Zainal menekankan pentingnya kolaborasi antara desa-desa untuk memaksimalkan potensi lokal yang dimiliki.
“Kami berharap melalui diskusi ini, muncul solusi konkret terkait pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan percepatan pembangunan kawasan pedesaan di Kutim. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Zainal.
Menjawab Tantangan Pembangunan Desa
Abdul Rifa’i, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi ini. Dalam paparannya, ia menjelaskan kerangka hukum yang menjadi dasar penting untuk kerjasama antar desa, seperti Pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 143 PP Nomor 43 Tahun 2014, hingga sejumlah Permendagri seperti Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Kerjasama kawasan adalah strategi yang tidak hanya mengoptimalkan sumber daya desa, tetapi juga menjadi miniatur keberhasilan pembangunan nasional. Dengan konsep ini, desa-desa dapat berbagi sumber daya, meningkatkan infrastruktur, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah,” jelas Abdul Rifa’i.
Potensi Kerjasama Kawasan di Kutim
Di Kutai Timur, terdapat 139 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Namun, hingga saat ini baru dua kecamatan yang aktif memulai proses kerjasama kawasan. Abdul Rifa’i mengungkapkan bahwa percepatan pembangunan pedesaan membutuhkan sinergi antar pemerintah desa, baik melalui pembentukan BKAD maupun model kerjasama lain yang lebih efektif.
“Kerjasama kawasan dapat membantu desa-desa yang memiliki kekurangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, desa dapat mengoptimalkan sumber pendapatan asli desa, seperti hasil usaha, hasil kekayaan, dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Rifa’i juga menyebutkan bahwa dasar hukum seperti UU 32 Tahun 2004 dan PP 72 Tahun 2005 menegaskan sumber-sumber pendapatan desa yang sah, termasuk hasil swadaya, gotong royong, dan pendapatan asli desa lainnya. Ia berharap desa-desa di Kutim dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Langkah Strategis ke Depan
Pembentukan BKAD menjadi salah satu solusi yang dibahas dalam FGD ini. BKAD dirancang untuk mengintegrasikan potensi sumber daya lokal guna mendorong pengembangan sosial-ekonomi wilayah, mengurangi kesenjangan antar desa, dan memperkuat pembangunan infrastruktur yang merata.
“Dengan adanya BKAD, diharapkan pembangunan kawasan pedesaan dapat lebih terarah dan terintegrasi. Pemerintah desa juga memiliki peran besar untuk menentukan kewenangan lokal melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Zainal Abidin.
Antusiasme Peserta
Peserta FGD tampak antusias mengikuti diskusi dan memberikan masukan. Kepala Desa Teluk Pandan, salah satu peserta, menyampaikan bahwa kolaborasi antar desa sangat penting untuk mengatasi minimnya sumber daya di beberapa desa.
“Kami berharap kerjasama kawasan ini benar-benar memberikan manfaat nyata. Selain itu, perlu ada pendampingan dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memastikan program ini berjalan optimal,” ungkapnya.
Harapan untuk Masa Depan
Di akhir acara, Zainal Abidin menegaskan bahwa DPMD Kutim akan terus mendorong percepatan pembangunan pedesaan melalui program-program strategis seperti kerjasama kawasan.
“Kami mengapresiasi semua masukan dari peserta. Semoga FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk meningkatkan pembangunan desa di Kutai Timur,” tutup Zainal.
FGD ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antar desa di Kutim, dengan harapan menciptakan kawasan pedesaan yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.




