Sangatta – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur, Joni Setia Abadi, membuka presentasi laporan akhir dan konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangkulirang tahun 2024-2044. Acara ini berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta,Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah, asosiasi, hingga konsultan penyusun.
Agenda utama kegiatan ini mencakup dua hal penting. Pertama, presentasi laporan akhir penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang. Kedua, konsultasi publik tahap kedua mengenai indikasi program dan peraturan zonasi yang menjadi dasar penataan wilayah perkotaan Sangkulirang untuk dua dekade mendatang.
Dalam sambutannya, Joni Setia Abadi menyampaikan bahwa penyusunan RDTR ini bertujuan untuk memberikan arah pengembangan kawasan perkotaan Sangkulirang yang berkelanjutan, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “RDTR ini menjadi dokumen vital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang harmonis,” ujarnya.
Peserta dan Narasumber
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
- Hasbollah, Akhmad Sulaeman, dan Shabaruddin sebagai anggota DPRD Kutai Timur Dapil 5.
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, hingga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Camat Sangkulirang dan Camat Kaliorang sebagai representasi wilayah yang akan menjadi fokus RDTR.
- Kepala desa dari wilayah Sangkulirang, termasuk Benua Baru Ulu, Benua Baru Ilir, dan Bumi Sejahtera.
- Konsultan penyusun dari PT. Viarchindo Inti Selaras.
Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, PLN Kutai Timur, dan Ikatan Ahli Perencana Kalimantan Timur.
Fokus dan Harapan
RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang akan mengatur zonasi wilayah, mencakup kawasan permukiman, perindustrian, ruang terbuka hijau, hingga kawasan strategis tertentu. Selain itu, penyusunan RDTR ini akan mempermudah proses perizinan investasi serta menjadi acuan legal bagi pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan masukan terkait kebutuhan spesifik wilayah, termasuk potensi dan tantangan pembangunan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan implementasi RDTR berjalan sesuai rencana.
Acara yang berlangsung hingga siang hari ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan penyusunan RDTR pada waktu yang telah ditetapkan. “Kami berharap dokumen RDTR ini menjadi pijakan kuat dalam membangun Sangkulirang yang lebih maju dan ramah lingkungan,” tutup Joni Setia Abadi.




