Samarinda – Sebanyak 163 juru pungut pajak dari desa dan kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim pada 5-6 November 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi para juru pungut pajak dalam mengelola pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.
Mengangkat tema “Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)”, acara ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan pengelolaan pajak dengan kebijakan modern yang lebih efisien dan transparan.
Dukungan untuk Profesionalisme Juru Pungut Pajak
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, membuka acara mewakili Pjs Bupati Kutim H. M. Agus Hari Kesuma. Dalam sambutannya, Syahfur menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah melalui pelatihan yang relevan dengan perkembangan peraturan.
“Penerapan UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa juru pungut pajak di Kutim mampu bekerja secara profesional dan efisien, mendukung target penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Para peserta mendapatkan panduan teknis mengenai strategi penerapan UU HKPD, termasuk pengelolaan pajak berbasis sistem daring untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak.
Nuansa Budaya Lokal di Tengah Keseriusan
Selain materi teknis, Bimtek ini juga diwarnai dengan penampilan budaya khas Kutim. Tarian Dayak Kenyah yang ditampilkan oleh Sanggar Tari Bina Seni Budaya Indonesia memberikan penyegaran sekaligus memperkuat kebanggaan terhadap warisan budaya lokal.
“Penampilan budaya ini tidak hanya menyemarakkan acara, tetapi juga menjadi pengingat akan identitas lokal yang perlu kita banggakan dan jaga,” ungkap Syahfur.
Harapan untuk Peningkatan Pajak Daerah
Syahfur berharap, setelah Bimtek ini, para juru pungut pajak dapat mengimplementasikan pengetahuan baru mereka di lapangan, mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Juru pungut pajak adalah ujung tombak dalam mendukung pencapaian target pajak daerah. Kami yakin, dengan bekal ilmu ini, mereka mampu berkontribusi signifikan dalam mempercepat pembangunan di Kutai Timur,” tambahnya.
Penerimaan pajak yang optimal akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan layanan publik di seluruh wilayah Kutim. Bapenda Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajak dengan cara yang efisien, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Komitmen Penuh Pejabat Bapenda Kutim
Acara ini juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Bapenda yang juga Kabid Pendataan dan Penetapan, Hj. Supianti; Kabid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan, Deni Hendi; serta Kabid PBB P2 dan BPHTB, Sundoro Yekti.
Mereka, bersama Syahfur, berkomitmen untuk membawa perubahan positif dalam pengelolaan pajak di Kutai Timur. “Kami akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan pajak untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Syahfur.




